Kotamobagu

Bersama Satpol PP, Tim Gabungan Dapati Banyak Cafe Jual Minol Tak Berizin dan Beroperasi Hingga Subuh

×

Bersama Satpol PP, Tim Gabungan Dapati Banyak Cafe Jual Minol Tak Berizin dan Beroperasi Hingga Subuh

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, KOTAMOBAGU – Satpol PP Kota Kotamobagu bersama tim gabungan melakukan razia terhadap sejumlah kafe yang kedapatan menjual minuman beralkohol (Minol) tanpa izin dan beroperasi hingga subuh pada Sabtu malam, 15 November 2025.

Razia ini menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas tempat hiburan malam yang dinilai meresahkan.

“Sudah banyak laporan yang masuk ke kita, makanya Razia ini kami lakukan untuk merespon keluhan masyarakat,” Tutur Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta.

Pantauan media, terdapat Tiga kafe yang disasar dalam raziah ini, yaitu Cafe Blacklist, Cafe Agnes, dan Cafe Classic.

Petugas menemukan penyajian minuman beralkohol golongan A tanpa izin peredaran maupun izin usaha Bar. Barang bukti Minol berbagai merk diamankan oleh tim gabungan.

Selain itu, petugas juga mendapati banyak pengunjung yang diduga masih di bawah umur di Cafe Blacklist, sehingga menambah perhatian serius Pemerintah Daerah.

Pemerintah Kota Kotamobagu mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan untuk mematuhi aturan, termasuk tidak menjual minuman beralkohol jika tidak memiliki izin resmi.

Kemudian memastikan usaha mengantongi izin usaha Bar, mematuhi batas jam operasional maksimal pukul 24.00 WITA, dan tidak menerima pengunjung di bawah umur.

Satpol PP memastikan operasi dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan warga Kota Kotamobagu.

“Operasi ini akan qta lakukan terus menerus secara berkala dalam rangkah untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” tegas Sahaya. (**)