Berita PilihanHukum dan KriminalManado

Langgar TA, Denda Keterlambatan Proyek SPAM Lotta Disinyalir tak Valid, Lumempouw “Warning” APH 

×

Langgar TA, Denda Keterlambatan Proyek SPAM Lotta Disinyalir tak Valid, Lumempouw “Warning” APH 

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, MANADO – Sepak terjang Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, SH, MH, menindaklanjuti Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, mendapat perhatian publik.

Tidak heran, Ketua DPW Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Sulawesi Utara, Hendra Lumempouw menyoroti dugaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Lotta, Manado yang bermasalah.

Poin-poin utama dari laporan tersebut adalah:

  • Pelanggaran Tahun Anggaran (TA): Proyek tersebut diduga melanggar ketentuan tahun anggaran yang berlaku.
  • Denda Keterlambatan: Terdapat dugaan bahwa denda keterlambatan yang dikenakan tidak valid atau bermasalah.
  • Permintaan Proses Hukum: Hendra Lumempouw meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dan memproses proyek SPAM Lotta secara tuntas.

Untuk itu, Lumempouw mengingatkan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) tidak masuk angin dalam penanganan proses proyek SPAM Lotta secara tuntas.

“Ini menjadi warning bagi APH. Semangat yang sama mewujudkan tindak pidana korupsi sebagaimana Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto,” tandasnya.

 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Johny Suwu ST melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Paulus Titirlolobi, juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek ini ketika dikonfirmasi terkait denda keterlambatan Proyek SPAM Lotta yang disinyalir tak valid tersebut.

“Selamat siang juga, ada dikenakan denda dan sudah disetor ke kas daerah,” ujarnya lewat pesan Whats App.

Sayangnya, Titirlolobi engan membeberkan total denda yang masuk ke kas daerah dari banderol  anggaran 24,9.

Diketahui Proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kota Manado dengan banderol anggaran Rp24,9 yang bersumber dari APBD Pemkot Manado Tahun Anggaran 2024 disinyalir mangkrak.

Beberapa bagian, seperti Instalasi Pengolahan Air (IPA) berkapasitas 300 liter per detik, jaringan distribusi utama, reservoir, jembatan pipa, talud, bangunan penangkap air, dan jaringan pipa intake, diduga dikerjakan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak. (**)