Kotamobagu

Pelanggar Perda Minol di Kotamobagu Masih Terjadi, Kali Ini Giliran Tiga Cefe dan Empat Warung Diproses Hukum

×

Pelanggar Perda Minol di Kotamobagu Masih Terjadi, Kali Ini Giliran Tiga Cefe dan Empat Warung Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, KOTAMOBAGU – Lagi -lagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu memproses hukum dengan melakukan gelar perkara terkait dugaan pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol (Minol).

Gelar perkara kali ini menyeret tiga café dan empat warung yang didapati menjual minuman beralkohol tanpa izin edar.

Gelar perkara tersebut dilakukan Senin, 8 Desember 2025. dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., ME, dan dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, unsur Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Kadis Perdagangan, KTSP, serta Staf Khusus Wali Kota.

Berdasarkan hasil gelar perkara, status para pemilik usaha resmi dinaikkan menjadi tersangka, masing-masing berinisial: U.Y.N., S.W.D, M.K, A.M, D.P, A.F.W dan S.R.

Para tersangka diduga kuat menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi, yang merupakan pelanggaran langsung terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2010.

“Proses gelar perkara ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran minuman beralkohol ilegal,” Ujar Sahaya.

Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya bersifat administratif, namun merupakan mekanisme penting dalam menjamin profesionalitas dan objektivitas penyidikan.(**)