Kotamobagu

Putusan MDP Dokter Siti Nariman Tidak Lakukan Malpraktek, Semua Sesuai Standar Profesi dan SOP

×

Putusan MDP Dokter Siti Nariman Tidak Lakukan Malpraktek, Semua Sesuai Standar Profesi dan SOP

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, KOTAMOBAGU – Majelis Disiplin Profesi (MDP) telah menyatakan bahwa dr. Sitti Nariman Korompot, tidak bersalah dalam kasus dugaan malpraktik medis di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu.

Putusan MDP pada 17 Desember 2025 menyatakan bahwa tindakan medis dan operatif dr. Sitti telah sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, dan SOP.

RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu telah memberikan klarifikasi resmi dan menegaskan bahwa dr. Sitti telah menjalankan praktik kedokteran secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Bidang Humas RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu, Rahmat Mokoginta, dalam pernyataan resminya kepada media menyampaikan bahwa Majelis Disiplin Profesi (MDP) telah membacakan amar putusan atas pengaduan dugaan pelanggaran disiplin dan malpraktik medis terhadap dr. Sitti Nariman Korompot.

“Pada Rabu, 17 Desember 2025 pukul 08.00 WIB, Majelis Disiplin Profesi secara resmi membacakan putusan. Hasilnya menyatakan bahwa seluruh tindakan medis dan operatif yang dilakukan telah sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, dan SOP. Tidak ditemukan pelanggaran disiplin, serta tidak terbukti adanya malpraktik medis,” tegas Rahmat Mokoginta.

Pihak rumah sakit juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh isu dan opini sepihak, serta menghormati putusan resmi lembaga berwenang.

Rahmat menambahkan, dalam persidangan MDP, terungkap bahwa ada faktor dari pihak pasien yang tidak melakukan kontrol lanjutan di RSIA Kasih Fatimah dan memilih menjalani perawatan di fasilitas kesehatan lain di luar pengawasan dokter operator.

RSIA Kasih Fatimah memastikan bahwa seluruh pelayanan kesehatan tetap berjalan normal, aman, dan sesuai standar nasional.

Pihak rumah sakit juga tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum lanjutan terkait dampak terhadap nama baik dokter dan institusi rumah sakit.**