Kotamobagu

Tak Miliki Izin Jula Minol, Tiga Pemilik Café Di Kotamobagu Didenda Rp 12 Juta

×

Tak Miliki Izin Jula Minol, Tiga Pemilik Café Di Kotamobagu Didenda Rp 12 Juta

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, KOTAMOBAGU – Tiga kafe di Kotamobagu, Sulawesi Utara, dijatuhi denda Rp12 juta karena menjual minuman beralkohol (Minol) secara ilegal.

Putusan ini dikeluarkan Pengadilan Negeri Kotamobagu pada Jumat, 19 Desember 2025, setelah para pemilik kafe terbukti melanggar ketentuan perizinan dan Peraturan Daerah.

Kasat Pol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa penindakan ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku usaha.

“Jika masih ditemukan pelanggaran serupa, maka itu berarti mengulangi kesalahan dan sanksinya bisa lebih berat,” ujarnya.

Tiga kafe yang dijatuhi sanksi adalah Cafe M’Classic, Cafe Agnes, dan Cafe Blacklist, yang berlokasi di Kotamobagu.

Mereka diwajibkan membayar denda Rp12 juta atau kurungan badan 2 bulan, serta barang bukti Minol dirampas untuk dimusnahkan.