Hukum dan KriminalManadoNusa Utara

Fakta Persidangan Tipikor SMANDU Beo, Diduga Ada “Kesepakatan” di Rumah Wakil Ketua DPRD Manado

×

Fakta Persidangan Tipikor SMANDU Beo, Diduga Ada “Kesepakatan” di Rumah Wakil Ketua DPRD Manado

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, MANADO – Perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek SMA Negeri 2 (SMANDU) Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud, semakin menarik untuk diikuti. Pasalnya, fakta mengejutkan nama Wakil Ketua DPRD Manado, Meykel Damapolii, mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Manado, Rabu (7/1/2026) siang siang hingga sore hari.

Dimana para pihak yang kini menjadi terdakwa dalam perkara ini melakukan pertemuan di rumah Meykel Damapolii kemudian ada kesepakatan terkait proyek bermasalah tersebut.

Kasus ini menyeret proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,34 miliar.

Proyek tersebut meliputi rehabilitasi ruang kelas, pembangunan toilet, laboratorium komputer, hingga asrama siswa SMANDU Beo.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Felix Wuisan, SH, MH menghadirkan empat terdakwa, masing-masing CR selaku Direktur CV Sandcape Pentu Abadi, MW sebagai pelaksana pekerjaan, OT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta AK Direktur CV Crystal Citra sebagai konsultan pengawas.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Billy Hence Alexander Tampi sebagai saksi fakta dan Hendri Joudy Palar, Dosen Politeknik Negeri Manado, sebagai saksi ahli.

Di hadapan majelis hakim, Billy Tampi mengaku berperan sebagai penghubung antara terdakwa Christofel (CR) dan Moses (MW) dalam proses peminjaman CV Sandcape Pentu Abadi untuk mengerjakan proyek SMANDU Beo.

“Saya yang menghubungkan Christofel dengan Moses untuk peminjaman perusahaan,” ujar Billy.

Ia mengungkapkan pertemuan awal kedua terdakwa berlangsung di Villa Sutan Raja Amurang untuk penandatanganan surat peminjaman perusahaan di hadapan notaris, meski mengaku tidak mengetahui isi detail dokumen tersebut.

Billy juga mengakui adanya fee sebesar 2 persen dari nilai pencairan dana proyek. Dari skema itu, ia menerima total Rp17 juta yang diberikan dalam dua tahap pencairan.

“Uang itu saya terima dari Christofel, setelah Moses mencairkan dana proyek,” katanya.

Fakta krusial muncul ketika Billy mengungkap pernah menghadiri pertemuan di rumah Wakil Ketua DPRD Manado, Meykel Damapolii, bersama terdakwa Christofel dan Obrien (OT) selaku PPK.

“Saya bertemu Obrien di rumah Meykel Damapolii. Pertemuan itu atas panggilan Christofel,” ungkap Billy.

Meski demikian, Billy berdalih pertemuan tersebut tidak membahas proyek SMANDU Beo karena Moses tidak hadir.

Pernyataan ini langsung memantik pertanyaan tajam dari kuasa hukum terdakwa Obrien, Steven Ray Supit, SH. Ia mempertanyakan relevansi pertemuan tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar struktur proyek.

“Apa kaitannya Meykel Damapolii dengan proyek ini? Apakah ada peran sebagai penyandang dana?” tanya Supit di ruang sidang.

Menariknya, keterangan Billy justru dibantah keras oleh para terdakwa. Obrien menegaskan bahwa pertemuan di rumah pimpinan DPRD tersebut bukan pertemuan biasa tanpa substansi.

“Keterangan saksi tidak benar, Yang Mulia. Dalam pertemuan itu ada pembahasan dan ada hasilnya,” tegas Obrien.

Terdakwa Christofel, yang diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Billy Tampi, juga membantah klaim bahwa saksi hanya berperan sebagai penghubung.

“Saksi bukan hanya penghubung. Dialah yang memutuskan peminjaman perusahaan dan mengetahui pengaturan fee,” bantah Christofel.

Bahkan, Christofel menyebut Billy sebagai pihak yang menginisiasi peminjaman CV Sandcape Pentu Abadi dan yang menghubunginya untuk menandatangani surat kuasa notaris, bertolak belakang dengan kesaksian yang disampaikan di persidangan.

Fakta lain yang tak kalah penting, Billy Tampi mengakui bahwa dirinya merupakan penggagas sekaligus pemilik CV Sandcape Pentu Abadi, perusahaan yang digunakan dalam proyek SMANDU Beo yang kini berujung perkara hukum.

Sidang lanjutan perkara ini dipastikan akan terus mengurai benang kusut relasi antar pihak, termasuk mengungkap signifikansi pertemuan di rumah oknum pimpinan DPRD Manado yang kini menjadi sorotan tajam dalam persidangan Tipikor tersebut.***