Hukum dan Kriminal

Saksi Ahli Terpojok di Sidang Tipikor SMANDU Beo, Steven Supit Bongkar Kejanggalan: Dua Kali Dalih “Salah Ketik”

×

Saksi Ahli Terpojok di Sidang Tipikor SMANDU Beo, Steven Supit Bongkar Kejanggalan: Dua Kali Dalih “Salah Ketik”

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, SULUT – Kredibilitas keterangan saksi ahli dalam sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek SMA Negeri 2 (SMANDU) Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud, mulai dipertanyakan serius. Hal itu mencuat dalam sidang lanjutan kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2023 yang digelar di Pengadilan Tipikor Manado, Rabu (07/01/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Felix Wuisan SH MH, menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli, dengan empat terdakwa yakni CR, MW, OT, dan AK.

Salah satu saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Hendry Joudy Palar, dosen Politeknik Manado dengan keahlian konstruksi.

Di hadapan majelis hakim, Palar menjelaskan metode pemeriksaan proyek SMANDU Beo dilakukan melalui dua pendekatan, yakni kuantitas volume serta kualitas dan spesifikasi pekerjaan yang dibandingkan dengan dokumen kontrak.

Ia mengklaim pengujian mutu beton menggunakan metode manual dan digital, termasuk hammer test dan compression test.

Namun, kejanggalan mulai terungkap saat Palar menyebutkan hasil pemeriksaan gedung laboratorium dan asrama dinyatakan berada di bawah mutu beton serta Standar Nasional Indonesia (SNI).

Ia menuding penyebabnya adalah komposisi campuran material dan metode pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan.

Masalah muncul ketika pemeriksaan berlanjut ke tahap silang oleh kuasa hukum terdakwa Obrien (OT), Steven Ray Supit SH.

Saat ditanya soal total nilai pekerjaan yang diperiksa, saksi ahli mengaku tidak mengingat. Lebih janggal lagi, Palar menyebutkan bahwa selisih nilai dari empat item pekerjaan laboratorium, asrama, ruang kelas, dan WC, memiliki nilai yang sama.

Ketegangan memuncak ketika Steven Supit secara langsung membandingkan keterangan saksi ahli di persidangan dengan dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang tertuang dalam dakwaan JPU.

“Kenapa keterangan saudara saksi ahli di persidangan ini berbeda dengan yang tertulis dalam dokumen dakwaan?” tegas Supit.

Jawaban saksi ahli justru menimbulkan tanda tanya besar.

“Mungkin salah pengetikan,” jawab Palar.

Supit kembali menekan, menyoroti perbedaan nilai selisih pada pekerjaan rehabilitasi toilet yang juga tidak sinkron dengan dakwaan. Lagi-lagi, saksi ahli mengulang alasan serupa: salah pengetikan.

Merespons jawaban berulang tersebut, Steven Supit menyatakan keberatan keras dan meminta majelis hakim mencatat secara resmi perbedaan keterangan saksi ahli dengan dokumen dakwaan.

“Sudah dua kali saudara mengatakan salah ketik. Siapa yang salah sebenarnya? Saya meragukan keahlian saudara sebagai ahli. Laporan saudara inilah yang membuat empat orang ini mendekam di penjara,” tegas Supit di hadapan majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim kemudian memerintahkan agar dokumen dakwaan dan data milik saksi ahli dicocokkan secara rinci pada persidangan selanjutnya guna memastikan kebenaran materi perkara.

Keraguan terhadap hasil pemeriksaan tim ahli juga disuarakan oleh kuasa hukum terdakwa lainnya, yang menilai keterangan saksi ahli tidak konsisten dan berpotensi melemahkan konstruksi dakwaan.

Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh kuasa hukum terdakwa diberikan kesempatan untuk menghadirkan bukti dan dokumen pendukung dalam agenda pembelaan.
Sidang perkara Tipikor proyek SMANDU Beo Talaud dijadwalkan kembali digelar pada 14 Januari 2026.***