Hukum dan Kriminal

Sidang Tipikor SMANDU Beo, Keterangan Saksi Ahli Kaburkan Dakwaan Jaksa

×

Sidang Tipikor SMANDU Beo, Keterangan Saksi Ahli Kaburkan Dakwaan Jaksa

Sebarkan artikel ini
Sidang sebelumnya, mendengarkan keterangan saksi ahli Hendry Joudy Palar.(ist)

manadoterkini.com, MANADO – Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek SMA Negeri 2 (SMANDU) Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud, Rabu (21/01/2026) mengejutkan. Pasalnya, keterangan saksi ahli ini bisa mengaburkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang lanjutan kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2023 yang digelar di Pengadilan Tipikor Manado, JPU kembali menghadirkan Hendry Joudy Palar, dosen Politeknik Manado dengan keahlian konstruksi memberikan keterangan berbeda dari sidang sebelumnya.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Felix Wuisan SH MH, dihadapan empat terdakwa yakni CR, MW, OT, dan AK keterangan saksi ahli sangat menguntungkan terdakwa.

Dimana kesimpulan dari 3 bangunan dalam LHP, saksi ahli melakukan penghitungan kembali sehingga berubah dari kata Tidak bisa difungsikan menjadi Belum bisa difungsikan.

Pelak saja, keterangan saksi ahli ini membuat JPU Terpojok, mengingat isi dakwaan tidak sama lagi dengan dakwaan yang menjerat para terdakwa yang kini menghuni rutan malendeng.

Menariknya, dari nilai real selisi yang didapatkan 1,3 Miliar sebagaimana dalam isi dakwaan berubah, dengan kata lain saksi ahli melakukan perhitungan ulang dan menyerahkan kembali Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berbeda-beda kepada majelis hakim.

“LHP dengan nilai real selisi kurang menjadi 779 juta nilai kerugian menjadi fakta persidangan hari ini dan telah diserahkan saksi ahli kepada majelis hakim,” ujar PH salah satu terdakwa Steven Supit SH kepada manadoterkini.com, usai persidangan.

Untuk itu, karena masalah krusial ini sementara proses persidangan PH akan memasukan dalam nota pembelaan.

“Hal ini akan kita masukan dalam nota pembelaan nantinya. Karena ini fakta persidangan,” tandas Supit.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, di hadapan majelis hakim, Palar menjelaskan metode pemeriksaan proyek SMANDU Beo dilakukan melalui dua pendekatan, yakni kuantitas volume serta kualitas dan spesifikasi pekerjaan yang dibandingkan dengan dokumen kontrak.

Ia mengklaim pengujian mutu beton menggunakan metode manual dan digital, termasuk hammer test dan compression test.

Namun, kejanggalan mulai terungkap saat Palar menyebutkan hasil pemeriksaan gedung laboratorium dan asrama dinyatakan berada di bawah mutu beton serta Standar Nasional Indonesia (SNI).

Ia menuding penyebabnya adalah komposisi campuran material dan metode pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan.

Lebih janggal lagi, Palar menyebutkan bahwa selisih nilai dari empat item pekerjaan laboratorium, asrama, ruang kelas, dan WC, memiliki nilai yang sama.

(**)