KesehatanManado

Pengelolaan Keuangan Lebih Fleksibel, RSUD & 16 Puskesmas di Manado Gunakan BLUD

×

Pengelolaan Keuangan Lebih Fleksibel, RSUD & 16 Puskesmas di Manado Gunakan BLUD

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Kota Manado Steven Dandel membuka sekaligus memberikan arahan kepada peserta Bimtek Pengelolaan Keuangan BLUD.

manadoterkini.com, MANADO – Terhitung 1 Januari 2026, RSUD dan 16 Puskesmas di Kota Manado tata kelola layanan kesehatan sudah mengunakan skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Penerapan BLUD merupakan kebijakan nasional yang wajib dilaksanakan Pemkot Manado dan Kab/Kota lainnya di Indonesia.

Pasalnya, kebijakan ini bukan hanya perubahan administratif, melainkan langkah strategis untuk mempercepat pelayanan sekaligus memastikan Dana Alokasi Khusus (DAK) sektor kesehatan tetap aman.

Untuk itu, Pemkot Manado dalam hal ini Dinas Kesehatan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mengambil langkah strategis, bergerak cepat bersinergi membenahi kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan BLUD dan pengenalan aplikasi e-BLUD di Luwansa Hotel, Kamis (12/02/2026).

Sekretaris Daerah Manado, Steaven Dandel, mewakili Wali Kota Andrei Angouw menuturkan transformasi ini dipandang sebagai jawaban atas tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik, terutama di bidang kesehatan.

“Suka, tidak suka kita harus belajar karena ini menjadi tuntutan bagi kita dalam pelayanan kesehatan. Jadi kita harus belajar baik-baik agar bisa mengetahui betul,” ujar Dandel sekaligus mendata para peserta Bimtek.

Sambutan Kepala BPKAD Manado.

Mantan Jubir Covid-19 ini pun menegaskan, penerapan BLUD bukan lagi pilihan, melainkan konsekuensi kebijakan nasional. Daerah yang tidak mengimplementasikan BLUD dipastikan tidak akan memperoleh DAK dari Kementerian Kesehatan.

“Seluruh kabupaten/kota bahkan provinsi harus bertransformasi dalam pelayanan publik, khususnya kesehatan, dengan mengimplementasikan BLUD,” tegas Dandel diwawancarai usai membuka kegiatan.

Ia menjelaskan, perbedaan mendasar BLUD dengan UPTD biasa terletak pada fleksibilitas pengelolaan keuangan. Dalam skema UPTD, setiap belanja harus tercantum terlebih dahulu dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Sementara pada BLUD, pendapatan dari jasa layanan dapat langsung dimanfaatkan sepanjang tercatat dan dilaporkan sesuai ketentuan.

“Kalau skema BLUD, pendapatan dari jasa pelayanan bisa langsung dikelola dan dibelanjakan. Tidak ada lagi alasan ‘belum dianggarkan’ ketika pelayanan dibutuhkan,” jelasnya.

Dengan sistem ini, kebutuhan mendesak seperti pengadaan obat-obatan dan bahan medis habis pakai tidak lagi harus menunggu proses perubahan anggaran.

“Harapannya, tak ada lagi pelayanan tersendat hanya karena persoalan administratif, ” tandasnya.

Menariknya, narasumber yang dihadirkan langsung dari Direktorat BUMD, BLUD dan BMD Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, menandakan keseriusan implementasi kebijakan ini.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Manado, Boby Kereh, menegaskan bahwa fleksibilitas bukan berarti tanpa kontrol.

“Tujuan utama BLUD tetap pada peningkatan kualitas layanan kesehatan masyarakat,” kata Keren.

“Fleksibilitas ini akan membuat pelayanan lebih cepat dan responsif, baik di RSUD maupun Puskesmas, namun tetap mengedepankan akuntabilitas,” ujarnya.

Ia mencontohkan, dalam kondisi mendesak, Puskesmas dapat segera memenuhi kebutuhan medis tanpa harus melalui birokrasi panjang.

“Inilah esensi BLUD, kecepatan, efisiensi, dan transparansi,” tukasnya.

Selanjutnya, untuk memperkuat pengawasan, Pemkot Manado juga menerapkan aplikasi e-BLUD.

Sistem ini memungkinkan perencanaan, penganggaran, penatausahaan hingga pelaporan dilakukan secara real-time dan terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI).

“Aplikasi e-BLUD akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi tata kelola keuangan BLUD,” terang Kereh.

Kegiatan tersebut turut hadir Kepala BKAD Constantine Doaly, Direktur RSUD Manado Hesky Lintang, serta seluruh Kepala Puskesmas se-Kota Manado. (ald)