Manado

Sering Tinggalkan Wilayah, Lurah Tikala Ares Jadi Sorotan

×

Sering Tinggalkan Wilayah, Lurah Tikala Ares Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Kantor Kelurahan Tikala Ares.(ist)

manadoterkini.com, MANADO – Padahal belum setahun dilantik menahkodai wilayah Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala, Kota Manado, namun Lurah Bill Christopher Pusung Rahasia, S.STP, sudah banyak menuai sorotan warga.

Manariknya, ketika Lurah tidak berada di wilayah, nama Wakil Wali Kota dr Richard Sualang sering menjadi tameng.

“Setelah dilantik sebagai Lurah harusnya beliau sudah ada sikap. Protocol Wakil Wali Kota tugasnya sebelum dilantik sebagai Lurah, jadi sudah seharusnya ditinggal demi pelayanan kepada masyarakat,” ujar Warga Tikala Ares  semberi meminta Namanya tidak dipublis.

Sorota terhadap pejabat public ini menjadi buah bibir warga Tikalah Ares, mengingat sering tidak berada di tempat.

“Apakah pimpinan mengetahui atau tidak, terbukti warga yang menilai realita di lapangan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Manado, Otniel Tewal SS MM, ketika dikonfirmasi akan hal ini.

“Kita akan kros cek kepada yang bersangkutan. Apalagi nama Wakil Wali Kota disebut-sebut. Yang pasti kita akan tindaklanjuti sebagaimana aturan kepegawaian dan jabatan,” ujar Tewal.

Lanjut Tewal, pihaknya akhir-akhir ini intens melakukan inspeksi mendadak (Sidak) untuk meningkatkan disiplin, kehadiran, dan penggunaan atribut ASN, termasuk menyasar instansi sekolah.

“Sidak ini bertujuan memaksimalkan kinerja dan pelayanan, dengan sanksi tegas berupa potongan tukin bagi pelanggar,” tandasnya.

Tugas Lurah

Tugas utama lurah adalah membantu camat melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan sosial, dan menjaga ketenteraman serta ketertiban di wilayah kelurahan.

Lurah menyusun dan melaksanakan program serta anggaran kelurahan, mengkoordinasikan kegiatan, memberikan pelayanan publik, dan mengawasi pelaksanaan kegiatan di wilayahnya.

 

Tugas Pokok Lurah

Penyelenggaraan Pemerintahan:

Melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh camat atau walikota/bupati, seperti pengelolaan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan kearsipan.

Pembangunan:

Merencanakan dan mengkoordinasikan kegiatan pembangunan di tingkat kelurahan, termasuk pemeliharaan sarana dan prasarana umum.

Pemberdayaan Masyarakat:

Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan membina lembaga kemasyarakatan yang ada di wilayah kelurahan.

Kesejahteraan Sosial:

Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat.

Ketenteraman dan Ketertiban Umum:

Menyelenggarakan dan memelihara ketenteraman serta ketertiban umum di wilayah kerjanya.

Pelayanan Publik:

Memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, termasuk pengurusan surat keterangan, rekomendasi, dan penyediaan informasi.

 

Fungsi-fungsi Lurah

Perencanaan:

Menyusun program, kegiatan, dan anggaran kelurahan.

Koordinasi:

Melakukan koordinasi dengan unit kerja di bawahnya, instansi terkait, dan masyarakat untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Pelaksanaan:

Melaksanakan berbagai kegiatan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan publik.

Pengawasan:

Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan di kelurahan.

Pelaporan:

Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kelurahan dan menyampaikannya kepada camat.

(*/red)