Berita PilihanPemerintahan

Pariwisata, Pertambangan dan LP2B, YSK : RTRW Provinsi Segera Ditindaklanjuti ke Kabupaten/Kota

×

Pariwisata, Pertambangan dan LP2B, YSK : RTRW Provinsi Segera Ditindaklanjuti ke Kabupaten/Kota

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, JAKARTA – Arahan tegas Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara segera ditindaklanjuti ke tingkat Kabupaten dan Kota.

Demikian penjelasan Gubernur Sulut Yulius Selvanus, usai menerima Surat Persetujuan Substansi dari Menteri ATR/BPN, Kamis 19 Februari 2026.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tinggal menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) RTRW 2025–2044 yang memimpin langsung kunjungan ke Kementerian ATR/BPN diterima di ruang rapat menteri sebagai bagian dari tahapan finalisasi dokumen tata ruang daerah.

Diketahui, surat Persetujuan Substansi RTRW tersebut memuat tiga poin strategis yang menjadi perhatian utama dalam arah pembangunan Sulut ke depan, yakni penetapan dan penguatan Wilayah Pariwisata, Wilayah Pertambangan, serta LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).

Penegasan wilayah pariwisata diharapkan memperkuat posisi Sulut sebagai destinasi unggulan nasional dan internasional, sekaligus memberi kepastian tata ruang bagi investor sektor pariwisata.

Sementara itu, pengaturan wilayah pertambangan bertujuan memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai koridor tata ruang, memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan.

Adapun LP2B menjadi komitmen penting pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan dengan melindungi lahan pertanian produktif agar tidak beralih fungsi secara tidak terkendali.

Persetujuan substansi RTRW ini menjadi tahapan penting dalam proses penetapan Peraturan Daerah tentang RTRW Sulut, yang akan menjadi pedoman utama arah pembangunan dan pemanfaatan ruang di Bumi Nyiur Melambai kedepan.

Plh Sekprov Sulut, Denny Mangala, mengatakan kehadiran gubernur bersama pimpinan DPRD menunjukkan keseriusan daerah dalam menuntaskan dokumen tata ruang yang telah melalui berbagai tahapan pembahasan.

“Ini adalah langkah strategis. Dengan diterimanya persetujuan substansi RTRW, maka Pemprov bersama DPRD bisa segera menindaklanjuti ke tahapan berikutnya hingga penetapan menjadi Perda,” ujar Mangala.

Menurutnya, RTRW sangat penting karena menjadi dasar dalam perencanaan investasi, pembangunan infrastruktur, kawasan industri, hingga perlindungan kawasan lindung di Sulawesi Utara.

“RTRW bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi rujukan utama dalam menentukan arah pembangunan Sulut agar tertata, terukur dan berkelanjutan,” tambahnya.

Ia pun menegaskan komitmen Pemprov Sulut dibawah kepemimpinan Gubernur YSK untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan tetap mengacu pada aturan tata ruang yang telah disepakati bersama pemerintah pusat.

Dengan adanya persetujuan substansi ini, Pemprov Sulut optimistis proses penetapan RTRW dapat segera dirampungkan demi mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.

Ketua Pansus RTRW DPRD Sulut, Henry Walukow, menyampaikan bahwa DPRD akan segera menjadwalkan Rapat Paripurna untuk menetapkan RTRW menjadi Perda.

“Jika tidak ada kendala, Selasa akan diparipurnakan. Mudah-mudahan Selasa atau Rabu Sulawesi Utara sudah memiliki Perda RTRW,” ujarnya. (**/ald)