Berita PilihanHukum dan KriminalManado

Kejari Manado Jangan Pandang Bulu Usut Dugaan Korupsi Perumda Wanua Wenang

×

Kejari Manado Jangan Pandang Bulu Usut Dugaan Korupsi Perumda Wanua Wenang

Sebarkan artikel ini

Moniaga : Equality Before The Law

manadoterkini.com, MANADO – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memerangi korupsi tanpa pandang bulu dan tanpa kompromi.

Pasalnya, Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok, biasanya dengan cara merugikan keuangan negara atau masyarakat.

Terkini, kabar keseriusan penyidik Kejari Manado untuk melanjutkan proses hukum dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Wanua Wenang, yang sudah masuk perkara prioritas.

Meski begitu, Iwan Aloisius Moniaga bersama Freddy Michael Legi selaku aktivis antirasua yang melaporkan dugaan kasus korupsi tersebut, mewarning aparat penegak hukum.

Menurut keduanya, kejaksaan harus bertindak profesional tanpa pandang buluh sebagaimana instruksi Presiden Prabowo, termasuk kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM-red) Wali Kota Andrei Angouw.

“Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi hukum, kami tetap memantau ketat jalannya proses kasus dugaan korupsi di Perumda Wanua Wenang,” tegas Lagi dan Moniaga.

Untuk itu, Legi dan Moniaga memperingatkan penyidik berlaku fair dan tidak pandang bulu. “Siapun oknum yang terlibat haruslah diperlakukan sama. Siapapun dia, apapun jabatannya, termasuk saudara walikota AA,” tukas keduanya.

Baik Moniaga dan Legi mengakui adanya keterkaitan yang erat kasus dugaan penyimpangan miliaran rupiah tersebut dengan walikota.

“Walikota adalah Kuasa Pemilik Modal (KPM-red) otomatis harus diperiksa keterangannya sebagai saksi,” tutur keduanya.

Untuk itu, Moniaga menandaskan, masalah tersebut hendaknya dijadikan priority case. Atas dasar tersebut, perlakuan equality before the law harus diterapkan.

Karena jelas dia, equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum adalah prinsip fundamental bahwa setiap individu, tanpa memandang status sosial, ekonomi, jabatan, atau latar belakang, tunduk pada hukum dan peradilan yang sama. Asas ini menjamin perlakuan hukum yang adil, tidak diskriminatif, dan setara bagi semua orang. (***)