manadoterkini.com, MANADO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado menegaskan kembali bahwa hanya pihak-pihak tertentu yang diperbolehkan berada di dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan untuk menanggapi informasi yang beredar mengenai izin bagi Ketua Lingkungan (Pala) untuk memasuki TPS.
Ketua Bawaslu Kota Manado, Brilliant Maengko, menegaskan bahwa tidak ada pernyataan resmi dari pihaknya yang memberikan keleluasaan bagi Ketua Lingkungan untuk masuk ke dalam TPS.
“Kami sudah menyampaikan hal ini kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Manado untuk disebarluaskan kepada para Ketua Lingkungan. Tidak pernah ada pernyataan dari kami bahwa Ketua Lingkungan boleh masuk ke dalam TPS,” ungkap Brilliant Maengko kepada media ini, Senin malam, (25/11/2024).
Penegasan tersebut muncul setelah beredar foto tanda pengenal (ID card) yang mencantumkan nama Pemerintah Kota Manado dengan lambang Pemkot, Tim Desk Pilkada, Ketua Lingkungan, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, yang diduga terkait dengan akses masuk ke dalam TPS. Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Manado, Abdul Gafur Subaer, menambahkan bahwa sesuai dengan regulasi yang berlaku, yang diperbolehkan berada di dalam TPS hanya anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas TPS (PTPS), dan saksi dari pasangan calon.
“Kami sudah menyampaikan hal ini kepada seluruh jajaran kami. Sesuai aturan, hanya petugas KPPS, PTPS, dan saksi paslon yang boleh berada di dalam TPS. Pewarta dan pemantau Pemilu harus berada di luar TPS,” tegas Abdul Gafur Zubaer.
Pernyataan ini juga diperkuat oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh, yang mengonfirmasi bahwa tidak ada kebijakan yang mengizinkan Ketua Lingkungan untuk masuk ke dalam TPS.
Menuerut Bawaslu Manado, tidak ada pernyataan seperti itu. Hanya petugas KPPS, PTPS, dan saksi paslon yang diperbolehkan berada di dalam TPS,” tegas Ardiles.
Senada dengan Bawaslu, KPU Kota Manado juga menegaskan Ketua Lingkungan (Pala) tidak bisa masuk ke dalam TPS.
“Nembole Pala maso di TPS. Nda ada instruksi dari siapapun. Pala di luar TPS,” tegas Ketua KPU Kota Manado, Ferley Kaparang dengan dialeg Manado.
Aturan terkait pelaksanaan Pemilu, termasuk mengenai penyelenggaraan TPS, sudah diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024, yang menetapkan pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota. Dengan penegasan ini, Bawaslu dan KPU Kota Manado berharap tidak ada pihak yang salah paham mengenai siapa saja yang berhak mengakses TPS, sehingga pelaksanaan Pemilu dapat berjalan dengan tertib dan sesuai aturan yang berlaku.
(***/sil)