manadoterkini.com, MANADO – Bawaslu Kota Manado sementara menangani laporan dugaan pelanggaran Pilkada Serentak tahun 2024 diantaranya Netralitas ASN, Administratif dan Pidana.
Terkini, 2 kasus sudah dalam bentuk laporan hasil keputusan Sentra Gakumdu (Jaksa, Polisi Bawaslu) telah diteruskan ke Polres Kota Manado untuk lanjut ke tahap penyidikan.
“Kita mendapatkan laporan pidana itu ada 5 kasus. Jadi ada dua yang sudah diteruskan. Saat ini proses pelanggaran pidana tiga kasus sementara dikaji, tapi dua yang sudah diteruskan ke Polres. Kemarin ada lagi enam kasus yang dilaporkan ke Bawaslu Manado,” ujar Koordinator Divisi P3S Bawaslu Kota Manado Heard Runtuwene.
Untuk laporan pidana sampai saat ini sudah ada belasan kasus, 5 kasus laporan sebelumnya dan kemarin masuk lagi enam kasus yang dilaporkan.
Bahkan, Bawaslu Manado saat ini sementara mempersiapkan diri dalam menghadapi sidang terkait laporan gugatan Administrasi TSM (Terstruktur, Sistematis, Masiv).
“Jadi kami lagi siapkan kajian karena diminta oleh Bawaslu provinsi sebagai pemberi keterangan nantinya untuk menghadapi gugatan di Sidang sengketa Pilkada terkait laporan Gugatan Administrasi TSM oleh salah satu Paslon Walikota – Wakil Walikota Manado,” ujarnya.
Ditambahkannya, ada beberapa laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran Pilkada Serentak tahun 2024 diantaranya Netralitas ASN, Administratif dan Pidana.
“Kami dari Bawaslu Kota Manado saat ini dalam proses penanganan pelanggaran untuk beberapa laporan yang diberikan kepada kami baik berupa pelaporan tentang netralitas ASN termasuk juga ada kemarin yang administrasi tapi sudah selesai dan juga ada pidana” ungkapnya.
Sebalumnya, Ketua Bawaslu Brilliant Mengko mengatakan khusus laporan money politic di Bawaslu Manado, laporan sudah diverifkasi dan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil.
“Berkasnya sudah diserahkan ke Polresta Manado,” ujar Mengko, Selasa (3/12/2024) kemarin.
Diketahui laporan warga adanya praktek money politic, yang teridentifikas untuk memenangkan pasangan Andrei Angouw dan Richard Sualang (AARS). Termasuk laporan politisi senior Sultan Udin Musa sudah pernah melaporkan AARS ke Bawaslu terkait pasar murah. AARS disinyalir memanfaatkan APBD untuk mengerek elektabilitas menjelang Pilkada.
Selain laporan di Bawaslu Manado, ternyata ada tumpukan laporan juga di Bawaslu Sulut. Laporan pada 27 November 2024 tersebut dilayangkan kelompok masyarakat yang didampingi Tim Kuasa Hukum Beriman, Tommy Sumelung SH dan Irfan Pakaja SH. Dan pada Senin lalu, warga tim hukum mendatangi Bawaslu untuk melengkapi berkas.
Menanggapi serangkaian laporan pelanggaran UU Pilkada itu, Koordinator Politik DPD Golkar Sulut Noldy Pratasis meminta Bawaslu pun Polres Kota Manado agar menindaklanjuti secara profesional sesuatu ketentuan undang-undang. Pratasis mengatakan, tindak lanjut laporan masyarakat adalah bagian integral dari proses Pemilu/Pilkada untuk menghasilkan pemimpin yang bersih dan demokratis, sekalipun ada Paslon yang kena pinalty atau diskualifikasi.
“Mau IMBA-Ivan atau AARS, siapapun yang secara UU terbukti dan dinyatakan diskualifikasi, lakukan itu! Karena UU Pilkada dibuat untuk melahirkan pemimpin yang bersih, jujur dan bermartabat. Jangan ragu kalau yakin ada kesalahan Paslon yang fatal dan menentang UU. Bawaslu dan Polisi juga dilindungi UU,” imbuh Noldy Pratasis. (*/malz)