Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Utara

Pemkab Minut dan Kejari Bersinergi: Jalin Kerjasama Selamatkan Aset Daerah

×

Pemkab Minut dan Kejari Bersinergi: Jalin Kerjasama Selamatkan Aset Daerah

Sebarkan artikel ini
600x300

manadoterkini.com, MINUT – Upaya penyelamatan aset daerah kini semakin kuat, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara. Langkah ini menandai komitmen serius dalam mengamankan aset yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan langsung oleh Bupati Minut, Joune Ganda, SE, MAP, MM, M.Si, di Aula Lantai Tiga Kantor Bupati pada Senin (17/3/2025). Dalam pidatonya, Bupati menegaskan bahwa aset daerah, baik bergerak maupun tidak bergerak, harus terdata dengan jelas dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.

“Jika ada oknum yang masih menggunakan aset pemerintah tetapi sudah tidak lagi bertugas sebagai ASN, segera kembalikan! Jika tetap membandel meski sudah diingatkan, kami tidak akan ragu menyerahkan kasus ini kepada Kejari,” tegas Joune Ganda dengan nada serius.

Bupati juga mengapresiasi Kejari Minut yang bertindak sebagai Pengacara Negara, membantu Pemkab dalam pencarian serta penyelamatan aset. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah potensi sengketa dan memastikan aset tetap berada dalam kendali pemerintah.

Tidak hanya itu, Pemkab Minut juga menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat sertifikasi aset. Dengan adanya sertifikat, kepastian hukum atas kepemilikan aset akan lebih kuat dan menghindari kemungkinan penguasaan ilegal di masa depan.

Senada dengan Bupati, Kepala Kejari Minut, I Gede Widhartama, menegaskan komitmennya untuk memastikan semua aset daerah yang masih dikuasai pihak tertentu segera dikembalikan. Ia juga mengingatkan pentingnya sertifikasi aset sebagai langkah preventif agar tidak terjadi sengketa atau kehilangan aset di masa mendatang

Dukungan penuh juga datang dari Kepala Kantor ATR/BPN Minut, Yandry Rory, yang menyebut bahwa kerja sama ini sudah mulai membuahkan hasil. Hingga saat ini, sebanyak 32 sertifikat aset Pemkab Minut telah diterbitkan, termasuk tanah untuk puskesmas dan sekolah.

“Tahun ini, kami akan terus menindaklanjuti aset lain agar seluruh properti Pemkab memiliki legalitas yang sah,” ungkap Rory

Langkah tegas Pemkab Minut ini menjadi angin segar dalam tata kelola aset daerah. Tidak hanya mengamankan hak milik pemerintah, tetapi juga memastikan aset tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat Minahasa Utara.

Dengan kolaborasi kuat antara Pemkab, Kejari, dan BPN, diharapkan tidak ada lagi aset daerah yang dikuasai secara ilegal. Langkah ini bukan sekadar formalitas, tetapi aksi nyata dalam menjaga kepentingan publik.(**/ster)