manadoterkini.com, KOTAMOBAGU – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu yang kedapatan tidak berada di tempat tugas pada jam pelayanan publik, bakal menghadapi sanksi tegas hingga pemecatan.
Kepala Inspektorat Kotamobagu, Yusrin Mantali, menegaskan hal itu saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 17 Juli 2025.
Ia menyebutkan bahwa sanksi akan diberikan secara bertahap, namun bersifat tegas bagi ASN yang tetap tidak menunjukkan perubahan sikap.
“Ada tiga tahap sanksi. Tahap pertama berupa penangguhan kenaikan pangkat. Jika masih tidak disiplin, sanksinya diturunkan satu tingkat pangkat. Bila masih mengulang, akan diturunkan dua tingkat, dan jika pelanggaran tetap dilakukan untuk ketiga kalinya, maka sanksinya adalah pemecatan,” tegas Yusrin.
Ia juga mengimbau masyarakat turut berperan dalam pengawasan pelayanan publik.
Masyarakat yang menemukan ASN tidak berada di tempat saat jam kerja dapat segera melaporkan ke call center 112.
“Silakan laporkan ke 112. Laporan akan ditindaklanjuti oleh tim gabungan yang terdiri dari Inspektorat, Bagian Hukum, BKPP, dan Satpol PP,” ujar Yusrin.
Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen Pemkot Kotamobagu dalam meningkatkan kedisiplinan dan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemerintahan.