manadoterkini.com, MINUT – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara resmi menandatangani Nota Kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara terkait implementasi program restorative justice. Penandatanganan yang berlangsung, Senin 25/8/2025 di Aula Kejari Minut ini menjadi tonggak penting dalam mendorong penyelesaian perkara hukum secara damai dan berkeadilan.
Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga hukum dalam menghadirkan pendekatan hukum yang lebih humanis.
“Melalui pendekatan kekeluargaan, kita berharap dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan,” ungkap Bupati Joune dalam sambutannya.
Menurutnya, restorative justice tidak hanya berfokus pada penyelesaian konflik, tetapi juga upaya pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban. Ia pun menekankan pentingnya pengawasan terhadap potensi kriminalitas yang dapat muncul kembali pasca penyelesaian perkara.
“Kami perlu melakukan evaluasi yang mendalam tentang kemungkinan pelaku tidak mengulangi tindakan pidana,” tambahnya, seraya menyoroti faktor lingkungan dan ekonomi sebagai pemicu utama tindak kejahatan.
Lebih lanjut, Bupati Joune menyampaikan apresiasi kepada pihak Kejari Minut atas kolaborasi strategis ini.
“Semoga nota kesepakatan ini membawa kita pada penyelesaian kasus yang lebih efektif dan mengedepankan hak-hak semua pihak,” tutupnya.
Sementara itu, Kajari Minahasa Utara, I Gede Widartama, menyambut positif kerja sama ini. Ia menyebutkan bahwa program restorative justice merupakan bagian dari inisiatif unggulan Kejaksaan Agung dalam membangun keadilan yang menyeluruh.
“Inisiatif ini bukan hanya tentang saling memaafkan, tetapi lebih kepada memperbaiki hubungan antara pelaku dan korban serta mengembalikan situasi ke keadaan semula,” jelas Kajari.
Kolaborasi antara Pemkab dan Kejari Minut ini diharapkan mampu memberikan solusi hukum yang tidak hanya adil secara prosedural, tetapi juga memberi ruang bagi pemulihan sosial dan psikologis masyarakat yang terdampak.(**/str)