Berita PilihanBolmong RayaPemerintahan

Warning Kawasan Hutan Lindung, YSK : Rusak Lingkungan Berhadapan dengan Hukum

×

Warning Kawasan Hutan Lindung, YSK : Rusak Lingkungan Berhadapan dengan Hukum

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, SULUT – Peringatan keras dikeluarkan Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, kepada siapa pun yang merusak kawasan hutan untuk membuka aktivitas pertambangan. Hal tersebut ditegaskan YSK dalam agenda Safari Ramadan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Senin (9/3/2026).

“Pemerintah tidak akan mentolerir penebangan liar maupun pembukaan tambang di kawasan hutan lindung,” tegas Gubernur Yulius.

YSK, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa siapa pun yang nekat merusak hutan akan berhadapan dengan hukum.

“Tidak boleh ada penebangan sembarangan di kawasan hutan lindung. Kalau ada yang merusak hutan, pasti akan kami tindak. Aparat akan turun dan pelakunya bisa diproses hukum,” tegasnya.

Menurut mantan jenderal TNI bintang dua tersebut, aktivitas tambang ilegal yang merusak hutan dapat menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan masyarakat, mulai dari banjir, longsor, hingga rusaknya ekosistem.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang bagi aktivitas pertambangan rakyat, namun harus melalui jalur resmi lewat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

YSK juga mengungkapkan dari 232 titik yang diusulkan sebagai calon WPR, sebagian sudah dicoret karena dinilai berada di lokasi yang tidak layak dan berpotensi menimbulkan risiko lingkungan. (***/ald)