
MTerkini.com, SULUT – Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam rangka penyampaian Gubernur tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2015 dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna, Rabu (6/4) sekira Pukul 10.00 Wita.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sulut Andrei Angouw SE didampingi Wakil Ketua Drs Stevanus Vreeke Runtu, Wenny Lumentut SE dan Marthen Manopo, juga dihadiri Sekretaris Provinsi Sulut Ir Siswa R Mokodongan, Forkopimda, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulut, Kepala BIN, Kepala Perwakilan BPKP, Kepala Perwakilan OJK, Kepala BNN, Pejabat Eselon II dan Jajaran Pemerintah Provinsi Sulut serta Insan Pers.

Dalam kesempatan ini, Sekretaris DPRD Sulut B Mononutu membacakan surat masuk No. 100/995/SekerBiroPemHumas perihal Penyampaian Dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Sulawesi Utara tahun 2015.
Memperhatikan surat Ketua DPRD Provinsi Sulut No.160/DPRD/231/2016 tanggal 8 Meret 2016 perihal permintaan LKPJ maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Sesuai dengan amanat UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 71 ayat 2 antara lain menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat 1 kepada DPRD dilakukan satu kali dalam satu tahun,paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
2) Sehubungan dengan itu disampaikan dokumen LKPJ Gubernur Sulut tahun 2015 untuk diagendakan dalam rapat paripurna.
Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah adalah berkaitan dengan pertanggungjawaban moral Gubernur Sulawesi Utara terhadap masyarakat, dimana masyarakat perlu mengetahui dan mendapatkan informasi langsung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kepala daerah selang tahun 2015.
