Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanMinahasa Selatan

APBD Minsel Lewat Perkada, Ini Penjelasan Arsan Latif

×

APBD Minsel Lewat Perkada, Ini Penjelasan Arsan Latif

Sebarkan artikel ini

tettymanadoterkini.com, AMURANG – Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri Drs Arsan Latif mengungkapkan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bisa diterapkan bila berakibat tergangunya pelayanan publik karena urung disepakatinya sebuah APBD.

Pasalnya, jika terjadi kondisi tidak adanya kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD yang melebihi batas waktu perumusan, APBD dapat dikeluarkan melalui Perkada guna menghindari tehambatnya pelayanan publik sesuai Pasal 313 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Namun, dirinya menegaskan, secara prinsip, APBD memang ditetapkan lewat peraturan daerah dengan kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD. Penetapan APBD melalui Perkada merupakan cara apabila terjadi deadlock antara kepala daerah dan DPRD.

“Jadi prinsipnya itu APBD ditetapkan melalui perda sesuai UU. Namun, bila terjadi kondisi tidak ada kesepakatan antara DPRD (legislatif) dan pemerintah daerah (eksekutif), APBD dapat dengan peraturan kepala daerah (Perkada) sehingga pembangunan dan pelayanan publik tidak terganggu,” ujar Latif.

Nantinya, jumlah APBD tersebut tidak boleh melebihi anggaran APBD tahun sebelumnya.

Dirinya pun menegaskan bahwa, hal tersebut jangan diartikan sebagai adanya kekuasaan tunggal kepala daerah selaku eksekutif dalam menetapkan APBD. Pasalnya, norma UU tersebut mengacu agar pelayanan terhadap publik tidak terhambat.

“Perkada dapat disahkan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri untuk daerah provinsi dan Gubernur di tingkat kab/kota,” ungkapnya.

Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo mendorong kepala daerah untuk bisa mengeluarkan pergub atau peraturan bupati/walikota jika dalam pembuatan kebijakan terjadi kondisi saling menekan antara eksekutif dan legislatif.

Hal tersebut, menurutnya, bisa menjadi cara menghindari terjadinya deal-deal sarat kepentingan yang mempengaruhi munculnya suatu kebijakan.

Disisi lain, Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Paruntu dikabarkan telah menerbitkan peraturan kepala daerah (Perkada) tentang APBD Minsel 2020.

Penerbitan itu mengacu pada hasil konsultasi pihak Pemkab Minsel dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jalarta belum lama ini.

Hal tersebut memastikan bahwa, produk perkada sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, sejumlah anggota DPRD Minsel juga ikut menemui Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Drs Arsan Latif Kemendagri RI.

Hal tersebut di benarkan oleh anggota DPRD Minsel Rommy Poli, Dia mengatakan bahwa, hasil konsultasi deghan Drs Arsan Latif, bahwa sudah tetap Bupati Christiany Eugenia Paruntu mengeluarkan Perkada APBD 2020.Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Paruntu bakal menerbitkan peraturan kepala daerah (Perkada) tentang APBD Minsel 2020.

Penerbitan itu mengacu pada hasil konsultasi pihak Pemkab Minsel dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta belum lama ini.

Di satu sisi untuk memastikan bahwa produk perkada sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, sejumlah anggota DPRD Minsel juga ikut menemui Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Drs Arsan Latif Kemendagri RI.

Rommy Poli, anggota DPRD Minsel mengatakan bahwa hasil konsultasi deghan Drs Arsan Latif, bahwa sudah tetap Bupati Christiany Eugenia Paruntu mengeluarkan Perkada APBD 2020.

Lanjut dia itu sudah sesuai dengan Pasal 313 UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Pada ayat empat berbunyi apabila dalam batas waktu tiga puluh hari Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mengesahkan rancangan Perkada, Kepala Daerah menetapkan rancangan Perkada menjadi Perkada,” ujar Ketua Fraksi Golkar ini.

Dia berpesan supaya siapapun menjalankan amanat mulia (politik) ini dengan baik dan santun jangan ada upaya untuk menghambat pembangunan di Minsel.

“Jadi sudah seharusnya Bupati Tetty menerbitkan perkada. Perkada dibuat atas perintah undang-undang dan tentu semua untuk Minsel yang lebih baik,” ujarnya.(dav)