Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HealthyPemerintahan

Surat edaran Dinkes, Pasien COVID-19 bisa dikeluarkan dari rumah sakit

×

Surat edaran Dinkes, Pasien COVID-19 bisa dikeluarkan dari rumah sakit

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, SULUT – Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Sulawesi Utara (Sulut) Bidang Epidemiologis dr Steven Dandel, MPH mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada rumah-rumah sakit dimana pasien COVID-19 yang sedang dirawat bisa dikeluarkan dari Rumah sakit (RS).

“Kami di Dinas Kesehatan sudah mengeluarkan surat edaran kepada rumah-rumah sakit yang ada di Provinsi Sulawesi Utara yang sifatnya kebijakan diskresi transisi dari petunjuk teknis versi 4 ke petunjuk teknis versi 5,” jelas Dandel saat jumpa pers melalui video conference, Sabtu (27/6/20200).

Meski Dandel mengakui versi 5 sendiri belum dikeluarkan dari Kementerian Kesehatan, namun hal itu bisa dilakukan untuk menghindari membludaknya pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di rumah-rumah sakit.

“Meski belum keluar, terkait kriteria discarging, kriteria mengeluarkan orang yang Terkonfirmasi positif dari ruang isolasi, bahwa pasien itu adalah yang dirawat selama tiga puluh hari di rumah sakit tetapi masih dalam menunggu hasil kedua kali swab negatif,” ujar Dandel.

Dengan begitu lanjut Dandel, pasien tersebut bisa dikeluarkan dari ruang isolasi dan dirawat di rumah selama 14 hari.

“Bisa dirawat di rumah selama 14 hari asalkan (pasien tersebut) tidak lagi bergejala,” tegas Steven Dandel.

Menurut Dandel, dengan metode tersebut, pihak rumah sakit nantinya bisa mengontrol penambahan pasien terkonfirmasi positif COVID-19 setiap harinya. Dengan metode itu juga pihaknya sudah berhasil mengosongkan ruang isolasi yang ada di rumah-rumah sakit.

“Karena tiga puluh hari tidak ada gejala, seperti batuk, pilek, jadi bisa dikarantina mandiri sambil menunggu hasil swab yang kedua kali,” tutur Dandel. (Rizath)