Berita PilihanManadoPemerintahan

Program Keringanan Pajak Kendaraan Gubernur YSK Tercoreng, “Pungli” Berjamaah Diduga Berlaku di Semua UPTD Samsat

×

Program Keringanan Pajak Kendaraan Gubernur YSK Tercoreng, “Pungli” Berjamaah Diduga Berlaku di Semua UPTD Samsat

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, SULUT – Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, saat pencanangan peringatan HUT RI ke 80 meluncurkan program “Keringanan Pejak Merah Putih” untuk meringankan beban rakyat. Sayangnya, program pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut tercoreng diduga dimanfaatkan oleh oknum-oknum Bapenda/Samsat di Kabupaten/Kota.

Informasi adanya pungutan liar (Pungli) pada Wajib Pajak ternyata bukan hal baru. Belakangan ada indikasi berjemaah oleh oknum-oknum dengan jumlah yang variatif.

Bahkan imbalan bagi ASN/Petugas yang melakukan pengurusan pajak kendaraan tersebut terkesan wajib dengan kata lain pungutan liar.

“Ya, informasi ini sudah lama. Namun belakangan mencuat lagi ketika adanya program keringanan pajak dari Pak Gubernur. Untuk kendaraan roda empat Rp 100.000, sedangkan motor Rp 50.000. Bahkan ada katanya ada yang lebih. Masyarakat lagi susa doi kasiang. Memang bagi oknum-oknum tesebut terkesan kecil namun jangan tambah bebani rakyat. Jangan cederai program Pak Gubernur,” ujar salah satu warga wajib pajak kepada manadoterkini.com, namun engan namanya dipublis.

Menariknya, pungli berkedok imbalan tersebut ternyata lumrah bagi ASN maupun petugas yang melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor karena itu buah dari kerja yang bersangkutan.

“Itu bagian dari imbalan dari wajib pajak kendaraan yang meminta tolong untuk melakukan pengurusan dan tidak datang lagi ke kantor. Yang penting berkas lengkap, wajib pajak tinggal terima sudah jadi alias terima bersih. Tapi apapun alasannya ini tetap pungli,” ujar pemerhati pemerintahan Feldy Moleong kepada manadoterkini.com.

Untuk itu, Kalo sapaan akrab pria yang sempat menjadi Ketua Organda Kota Manado ini meminta Gubernur Yulius Selvanus menindaklanjuti hal tersebut.

“Saran, Pak Gubernur YSK tindaklanjuti ini. Karena ini saya dapat informasi terstruktur, dan berlaku hampir di semua Samsat di Sulut. Meskipun ini hanya oknum namun merambat hingga ke atasan. Karena kalo istilah di KPK ini masuk kategori gratifikasi,” tandasnya.

Baca juga :  Canangkan Rangkaian HUT RI ke-80, Gubernur Yulius Selvanus Luncurkan Program “Keringanan Pajak Merah Putih”

Bahkan pernyataan mengejutkan terlontar dari Kepala UPTD Samsat Bitung, Arthur Tuela. Di hadapan awak media, Selasa (12/8/2025), ia mengakui adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum polisi bertugas di Samsat Kota Bitung. Dan ini bukan hanya di Bitung, belangan ternyata sudah terstruktur hampir di semua Samsat di Sulut.

Oknum tersebut kini sudah ditarik ke Polres Bitung dan sedang menjalani proses hukum.

“Yang bersangkutan sudah ditarik di Polres dan kasus ini sudah diproses,” ungkap Arthur, didampingi Plt Kepala Seksi Pelayanan Samsat Bitung, Indra Palenewen, di Kantor UPTD Samsat Bitung, Jalan Stadion Dua Saudara, Manembo-Nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung saat dikutip dari madia Pronews5.com.

Arthur menegaskan, pihaknya memberikan peringatan keras kepada semua personel agar tidak mengulangi tindakan serupa.

“Kami tidak akan mentolerir masalah seperti ini. Semua anggota, baik polisi maupun Dispenda, kami ingatkan untuk hati-hati,” tegasnya.

Hal yang sama juga ternyata terjadi di Samsat Amurang. Pengakuan sejumlah wajib pajak ternyata sama. Untuk motor roda dua dikenakan biaya Rp 50.000 sedangkan kendaraan mobil Rp 100.000.

“Ya, benar untuk roda 2 dikenakan biaya 50 Ribu sedangkan Mobil itu RP 100.000 bahkan ada yang lebih. Dan ini katanya sama dengan daerah lainnya di Sulut. Jelas ini mencoreng program Pak Gubernur YSK. Apalagi  warga saat ini lagi masa sulit,” ujar para wajib pajak yang engan namanya dipublis.

Seperti diketahui peluncuran Program Keringanan Pajak Merah Putih dari Gubernur Sulut Yulius Selvanus menjadi sorotan utama jelang HUT RI ke 80. Program ini disebut sebagai “kado spesial” Pemprov Sulut untuk rakyat, dengan rincian:

  1. Pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50%.
  2. Diskon PKB 12,5% dan diskon Opsen PKB 35% bagi kendaraan yang tidak menunggak.
  3. Pembebasan 100% denda PKB.
  4. Penghapusan pajak progresif.

Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat semangat gotong royong, sejalan dengan nilai-nilai kemerdekaan.

Upaya konfirmasi yang terus dilakukan manadoterkini.com terhadap  Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June E. Silangen, SE, Ak, MM. Sayangnya, ketika mendatangi kantornya, beliua sedang tidak berada di tempat. “Bapak kaban lagi keluar rapat. Nanti baleh ulang jo,” ujar salah satu staf di kantor tersebut.

(*/ald)