Berita PilihanHukum dan KriminalMinahasa

Kepala Bappenda Sulut Tiga Kali Mangkir, LSM ALMASea Desak Kejari Minahasa “Jemput Paksa” 

×

Kepala Bappenda Sulut Tiga Kali Mangkir, LSM ALMASea Desak Kejari Minahasa “Jemput Paksa” 

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, MINAHASA – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Sulawesi Utara June E. Silangen belakangan ini menjadi sorotan publik.

Pasalnya, Silangen tidak hadir dalam tiga kali panggilan Kejari Minahasa terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Air Bersih Desa Sea Kecamatan Pineleng, tahun anggaran 2013-2023.

Ketidakhadiran Jun Silangen tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap proses hukum dan arogansi pejabat publik.

Ketua LSM Aliansi Masyarakat Sea (ALMA-Sea), Raymond Pesik, menegaskan bahwa alasan atau kehadiran perwakilan staf tidak dapat dibenarkan secara hukum. Ia mendesak Kejari Minahasa bertindak tegas dengan menjemput paksa Kepala Bappenda Sulut agar proses penyidikan tidak terhambat

“Kalau sudah tiga kali dipanggil tapi terus diwakilkan, ini bukan sekadar soal etika birokrasi, tapi bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum. Kejari harus segera bertindak tegas,” tegas Pesik yang adalah pihak yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi air bersih i Desa Sea tersebut, Rabu (29/10/2025).

Pesik menjelaskan, Kepala Bappenda seharusnya bersikap kooperatif karena hanya akan dimintai keterangan dan data terkait dugaan tindak pidana korupsi Retribusi Air Bersih Desa Sea, Kecamatan Pineleng, dalam rentang Tahun Anggaran 2013–2023

“Dia hanya dimintai keterangan, bukan tersangka. Tapi kalau terus mangkir dan diwakilkan staf, itu bisa dianggap menghambat jalannya proses hukum,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Minahasa, Rastin Mokodompit, SH, MH, membenarkan bahwa Kepala Bappenda kembali tidak hadir dalam panggilan ketiga.

“Hari ini panggilan ketiga. Kepala Bappenda Sulut tidak hadir dan hanya mengutus stafnya,” kata Rastin saat dikonfirmasi oleh Ketua LSM ALMA-Sea

Menurut Rastin, staf yang hadir tidak bisa dimintai keterangan karena surat panggilan resmi ditujukan langsung kepada Kepala Bappenda.

“Yang dipanggil adalah Kepala Bappenda Sulut. Kami tidak menolak stafnya, tapi tidak bisa menggantikan. Kami akan berupaya menghadirkannya,” tegasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, upaya konfirmasi kepada June E. Silangen melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp di nomor 0892**78*0 belum mendapat tanggapan. (**/red)