Berita PilihanHukum dan KriminalMinahasa

Dua SHM pada Satu Lahan? Ahli Waris Adukan Legislator Sulut ke Badan Kehormatan DPRD

×

Dua SHM pada Satu Lahan? Ahli Waris Adukan Legislator Sulut ke Badan Kehormatan DPRD

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, MINAHASA – Bagaimana mungkin sertifikat hak milik baru diterbitkan pada sebidang tanah yang menurut ahli waris telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1982?

Pertanyaan itu kini menjadi inti pengaduan yang diajukan Thomas Tampi ke Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulawesi Utara dan Mahkamah Partai terhadap LCS alias Lucky, seorang anggota DPRD Sulut, terkait sengketa tanah di Desa Kolongan Atas, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa.

Thomas mempertanyakan terbitnya SHM Nomor 357/Kolongan Atas II pada tahun 2014, padahal objek tanah yang sama menurutnya telah memiliki SHM Nomor 79/Kolongan Atas Sonder Tahun 1982 atas nama almarhum Hendrik Matheos Tampi.

Yang menjadi sorotan, SHM lama tersebut diketahui masih tercatat dan bahkan baru memperoleh Roya Pelepasan Hak Tanggungan pada Desember 2013 setelah sebelumnya dijadikan agunan di Bank Bumi Daya, yang kini menjadi Bank Mandiri.

Menurut pihak ahli waris, penerbitan sertifikat baru tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan karena dilakukan hanya beberapa bulan setelah proses roya terhadap sertifikat lama selesai.

Tak hanya itu, pengadu juga menyoroti fakta bahwa Kepala Kantor Pertanahan saat itu, Ellen Senduk, merupakan pejabat yang menandatangani dokumen roya atas SHM Nomor 79 sekaligus memproses administrasi yang kemudian berujung pada terbitnya SHM Nomor 357.

Merasa terdapat kejanggalan dalam proses tersebut, Thomas Tampi pada April 2019 melaporkan dugaan pemalsuan surat yang diduga menjadi dasar penerbitan SHM Nomor 357. Namun hingga kini, setelah lebih dari tujuh tahun sejak laporan dibuat dan penyidikan disebut dimulai pada 2022, perkara tersebut belum memberikan kepastian hukum.

Karena itu, melalui kuasa hukumnya, Advokat Donny Tampemawa SH MH dari Don Adi Jaya & Partners Law Firm, Thomas mengadukan LCS ke Badan Kehormatan DPRD Sulut dan Mahkamah Partai dengan harapan proses hukum dapat berjalan tanpa intervensi maupun konflik kepentingan.

“Kami hanya menginginkan kepastian hukum dan penanganan perkara yang objektif serta profesional,” kata kuasa hukum Thomas.

Selain itu, pihak ahli waris juga menyoroti langkah Kantor Pertanahan yang disebut pernah melayangkan surat kepada almarhum Hendrik Matheos Tampi untuk meminta pengembalian SHM Nomor 79. Surat tersebut dikirim setelah adanya permohonan hak atas objek tanah yang sama, meski sertifikat lama menurut pengadu masih sah dan tercatat secara administrasi.

Persoalan itu kemudian bergulir ke ranah pidana. Pada April 2019, Thomas Tampi melaporkan dugaan pemalsuan surat yang diduga menjadi dasar penerbitan SHM Nomor 357/Kolongan Atas II. Laporan tersebut selanjutnya ditangani aparat penegak hukum dan penyidikan disebut telah dimulai pada tahun 2022.

Namun, hingga kini perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kepastian hukum. Kondisi itu memunculkan pertanyaan dari pihak pelapor mengenai penanganan kasus yang telah berjalan selama bertahun-tahun.

“Sudah bertahun-tahun berjalan, namun belum ada hasil yang jelas. Kami berharap proses hukum dapat dituntaskan secara objektif dan profesional demi rasa keadilan,” ujar kuasa hukum Thomas Tampi, Advokat Donny Tampemawa SH MH.

Merasa penanganan perkara berjalan lambat, pihak ahli waris akhirnya menempuh langkah lain dengan mengajukan pengaduan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Utara melalui Badan Kehormatan Dewan serta Mahkamah Partai. Pengaduan tersebut dimaksudkan agar proses penegakan hukum dapat berlangsung secara independen, transparan, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.

(***)