Kotamobagu

Karyawan Resto Mie Gacoan Keluhkan Gaji Tak Sesuai UMP, Disnaker Kotamobagu Tunggu Laporan Resmi

×

Karyawan Resto Mie Gacoan Keluhkan Gaji Tak Sesuai UMP, Disnaker Kotamobagu Tunggu Laporan Resmi

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, KOTAMOBAGU – Salah satu restoran, sebut saja Mie Gacoan di Kotamobagu, dikeluhkan karyawan lantaran pembayaran gaji tidak sesuai dengan yang telah disepakati.

Para karyawan mengaku perjanjian pihak pengelola restoran bahwa gaji akan dibayar sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP), sebesar Rp3.775.425 per bulan tidak dilakukan.

Seperti yang diungkapkan Putri Indriani Mokoagow, salah satu karyawan Mie Gacoan bahwa tidak mendapat gaji sesuai dengan komitmen.

“Saat masuk kami dijanjikan bahkan telah dilakukan MoU, akan diberikan gaji sesuai UMP, Kenyataannya yang kami terima hanya Rp2.289.000 per bulan, belum termasuk potongan BPJS dan potongan absensi,” tutur Putri belum lama ini.

Sementara, Resto Mie Gacoan yang berdiri di Kotamobagu, diketahui dikelola oleh PT Pesta Pora Abadi. Restoran tersebut belum lama dibuka.

Sementara, saat meminta klarifikasi dari pihak perusahaan, manajer restoran Mie Gacoan Kotamobagu, Nikmah, enggan memberikan keterangan.

Pihak HRD perusahaan juga belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan.

Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Kotamobagu, Sofian Boulu, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti apabila ada laporan resmi dari karyawan.

“Sanksi bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. Tapi alangkah baiknya karyawan melapor dulu secara resmi agar kami bisa memproses sesuai ketentuan,” jelas Sofian.

Lebih jauh, Sofian juga mengingatkan bahwa pelanggaran pembayaran upah di bawah UMP termasuk tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berdasarkan Pasal 90 ayat (1) juncto Pasal 185 ayat (1), perusahaan yang membayar upah di bawah minimum dapat dijatuhi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta.

Masalah ini, kini menjadi sorotan publik, mengingat Mie Gacoan merupakan salah satu jaringan restoran ternama di Indonesia yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap hukum dan kesejahteraan pekerja. (**)