Kotamobagu

Ribuan Minuman Beralkohol Disita Tim Gakum Kotamobagu

×

Ribuan Minuman Beralkohol Disita Tim Gakum Kotamobagu

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, KOTAMOBAGU – Tim penegakan hukum (Gakum) lakukan menyita ribuan Minol atau Minuman Beralkohol dari bebagai jenis yang dijual disejumlah pertokoan. Senin, 27 Oktober 2025.

Terpantau media, Penyitaan Minol itu, melibatkan Dinas Perindag, Dinas Pol PP, Polres Kotamobagu, POM, Kejaksaan serta Kodim 1303 BM yang tergabung sebagai tim Tim Gakum Kotamobagu.

Operasi penyitaan Minol kali ini dilakukan pada pagi hari hingga menjelang sore.

Menariknya, penyitaan Minol tersebut, jumlah terbanyak didapati di Toko Tita, milik salah satu anggota DPRD Kotamobagu dari PDIP.

Penyitaan ini, dilakukan lantaran diketahui toko -toko itu menjual tidak mengantongi izin resmi alias ilegal.

‎”Mereka ini tidak memiliki izin menjual, sesuai peraturan daerah itu tidak dibenarkan, makanya kami ambil langkah tegas menyita semua minuman keras,” Terang Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta.

Ia menambahkan saat ini pemerintah telah mencanangkan ‘Kotamobagu Bersahabat Bebas Miras’.

‎Sementara dari data yang ada, ribuan Minol yang disita kali ini yakni minuman alkohol dengan grade A, B dan C, seperti Cap Tikus 135 kantong + setengah tong, Bir Bintang 1.132 karton, Valentine 59 karton + 36 botol, Captain Morgan 133 botol, serta Guinness, Draff Beer, Heineken, dan Anker mencapai 1.279 karton, 323 botol, 33 kaleng, 135 katong.

‎”Semua barang diamankan di Markas Satpol-PP menunggu proses lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemusnahan setelah pemeriksaan instansi terkait.”Ungkap Sahaya.

‎Kepala Dinas Perdagangan Kotamobagu, Ariono Potabuga, menegaskan, operasi ini bukan untuk merugikan pelaku usaha, melainkan memastikan semua kegiatan usaha sesuai hukum.

“Regulasi perizinan miras sudah ada sejak 2014, dan kami rutin mengingatkan pelaku usaha agar memperpanjang izin,” jelasnya.

‎Pemilik toko tita, Titi Jonatan Gumulili, mengaku menyadari pentingnya izin usaha dan berharap dibantu pemerintah dalam proses perizinan.

“Terkait penyitaan, perasaan kami kurang nyaman, namun peraturan harus ditegakkan,” ujarnya.

‎Kepala Satpol PP menambahkan, untuk warung kecil yang menjual minuman lokal seperti Cap Tikus, penindakan dilakukan bertahap melalui pembinaan dan pendataan. Target seluruh proses penertiban selesai sebelum akhir tahun. (Sam)