Berita PilihanHukum dan KriminalPemerintahan

LHP BPK, Proyek Fantastis di Diskominfo Sulut Tahun Anggaran 2024 Diduga Rugikan Negara 9,2 Miliar

×

LHP BPK, Proyek Fantastis di Diskominfo Sulut Tahun Anggaran 2024 Diduga Rugikan Negara 9,2 Miliar

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, SULUT – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, proyek Belanja Jasa Kawat Faksimili/Internet/TV Berlangganan melalui katalog elektronik Tahun Anggaran 2024 di Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Pemprov Sulut tercatat tidak sesuai ketentuan dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp9.293.008.734,25. Dugaan adanya praktek korupsi ini tercium aktivis aktivis anti rasuah Iwan Moniaga untuk segera ditindaklanjuti Aparat Penegak Hukum (APH).

Proyek dengan nilai fantastis yang dikerjakan oleh pihak ketiga ini dengan tegas BPK merekomendasikan Gubernur Sulawesi Utara untuk memerintahkan Kepala DKIPSD melakukan sejumlah langkah korektif, antara lain memetakan kebutuhan bandwidth secara riil di seluruh wilayah Pemprov Sulut, menyusun referensi harga berbasis data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, serta memulihkan keuangan daerah melalui penyetoran kelebihan pembayaran ke Kas Daerah.

Dalam dokumen tindaklanjut, BPK juga mensyaratkan adanya instruksi resmi Gubernur, perintah kepala dinas kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hasil inventarisasi kebutuhan bandwidth, serta bukti penyetoran yang telah divalidasi Inspektorat Daerah dan didukung rekening koran. Batas waktu pengembalian ditetapkan maksimal 60 hari sejak rekomendasi diterbitkan. Namun, temuan tersebut tidak berhenti pada aspek administrasi semata.

Pun demikian, Moniaga, menegaskan bahwa kelebihan pembayaran tersebut secara hukum telah menempatkan pihak ketiga pada Tuntutan Ganti Rugi (TGR), dan berpotensi kuat mengandung unsur pidana.

“Nilai TGR hampir Rp10 miliar. Ini bukan asumsi atau isu liar, tapi hasil pemeriksaan resmi BPK. Yang perlu digarisbawahi, pengembalian uang negara tidak otomatis menghapus unsur pidana,” tegas Moniaga.

Mantan Presidium GMNI itu mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara agar cermat dan tidak berhenti pada penyelesaian administratif, melainkan menelusuri secara menyeluruh kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Ia menambahkan, pihaknya saat ini masih mengumpulkan dokumen dan bukti tambahan terkait proyek tersebut, khususnya menyangkut peran pelaksana proyek selaku pihak ketiga.

“Semua data akan kami rangkum dan dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum. Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas, agar tidak menjadi preseden buruk bahwa TGR bisa dijadikan tameng dari jerat pidana,” pungkas Moniaga.***