Berita PilihanPemerintahan

Teken Pergub, Bebaskan Pajak Progresif dan Mutasi Kendaraan, Gubernur Yulius : Kita Harus Pro Rakyat

×

Teken Pergub, Bebaskan Pajak Progresif dan Mutasi Kendaraan, Gubernur Yulius : Kita Harus Pro Rakyat

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, SULUT – “Tidak ada kenaikan pajak, kita pro rakyat”. Demikian ditegaskan Gubernur Yulius Selvanus usai menandatangani peraturan gubernur keringanan pajak di ruang kerjanya, Rabu 07 Januari 2026.

Tidak hanya soal pajak kendaraan bermotor yang tidak naik, Gubernur Yulius justru membebaskan pajak progresif dan mutasi kendaraan.

Assisten I Pemprov Sulut Denny Mangala mengatakan, sesuai petunjuk bapak Gubernur Yulius Selvanus terhitung mulai besok, Kamis 07 Januari 2025 tidak ada lagi kenaikan pajak kendaraan bermotor.

“Itu yang pertama. Kedua, pemilik pemilik kendaraan lebih dari satu yaitu pajak progresif , bapak Gubernur memberikan bebas pajak progresif. Ini luar biasa, patut diberikan apresiasi,” terang Kadis Kominfo Pemprov Sulut ini.

Yang ketiga lanjutnya, bapak Gubernur juga memberikan pembebasan pokok PKB untuk 1 Tahun berjalan, untuk kendaraan luar daerah yang mau mutasi ke Sulawesi Utara.

“Sehingga saya himbau bagi pemilik kendaraan bermotor luar daerah yang beroperasi di wilayah Sulut, untuk segera melakukan pengurusan pindah administrasi di Samsat Sulut,” terang Mangala.

Dengan penegasan tersebut, isu yang dihembuskan akan ada kenaikan pajak kendaraan bermotor dengan sendirinya terjawab.

Berikut ini penjelasan lewat akun Facebook Yulius Selvanus Komaling :

Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan kabar baik yang telah saya tetapkan terkait Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026. Kesejahteraan dan kemudahan bagi seluruh masyarakat adalah prioritas utama saya. Berdasarkan hal itu, saya telah mengambil langkah konkret dengan menetapkan tiga kebijakan penting sebagai berikut:

1. Keringanan Pokok Pajak 25% – Saya memutuskan untuk memberikan potongan sebesar 25% pada pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026. Sehingga mulai besok, tidak akan ada kenaikan pajak apapun bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sulut.

2. Bebas Pajak Progresif – Saya juga menetapkan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor. Hal ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang memiliki kapasitas ekonomi lebih untuk memiliki lebih dari satu kendaraan tanpa dikenakan tambahan biaya pajak.

3. Pembebasan PKB 1 Tahun – Selain itu, saya memberikan fasilitas pembebasan pokok PKB selama 1 tahun berjalan bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi administrasi ke Sulawesi Utara. Oleh karena itu, saya mengimbau seluruh pemilik kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah kita untuk segera mengurus pindah administrasi di Kantor Samsat se-Kepulauan Sulawesi Utara.

Semoga kebijakan-kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata dan mendorong kemajuan ekonomi serta mobilitas masyarakat Sulawesi Utara. Mari kita bersama-sama membangun Sulut yang lebih baik dan sejahtera untuk semua.

07 Januari 2025.

 

(*/ald)