Berita PilihanManado

Dirut Perumda PDAM Manado Lakukan Pembohongan Publik, Legi : Jadi, Temuan LHP Kepatuhan BPK RI?

×

Dirut Perumda PDAM Manado Lakukan Pembohongan Publik, Legi : Jadi, Temuan LHP Kepatuhan BPK RI?

Sebarkan artikel ini

Minta RDP Ulang, Secara Laporkan ke Mabes Polri

manadoterkini.com, MANADO – Warga Kota Manado dipertontonkan dengan pembohongan publik oleh Dirut Perumda Wanua Wenang usai hearing dengan Komisi II DPRD Manado.

Pasalnya, pernyataan yang menyebutkan tidak adanya ecoli dalam pengelolaan air bersih seakan membantah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Badan Pemeriksa Keuangan  (BPK) Republik Indonesia.

“Temuan yang dituangkan dalam LHP BPK-RI nomor 18 tertanggal 31 Desember tahun 2025 itu menyebut prosedur pengadaan kaporit selang tahun 2023-2025 triwulan 3 menyalahi prosedur dan aturan perundangan yang berlaku,” ujar Fredy Lagi. “Harusnya Permenkes itu yang dia tindaklanjuti. Jangan nanti heboh baru bertindak. Selama ini apa yang dilakukan terhadap pengelolaan air bersih? ” sindir Legi.

Padahal, sangat jelas dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK-RI Tahun 2023 hingga Triwulan III 2025, terungkap bahwa pengujian kualitas air yang dilakukan PDAM dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023.

“Tahun 2023 tidak pernah sama sekali. Tahun 2024, dua kali dan tahun 2025 satu kali. Parameter ada 3, fisik, kimia dan mikro biologi. Fisik itu kekeruhan satu bulan sekali, untuk parameter kimia 6 bulan sekali dan mikro biologi sebulan sekali. Jadi ecoli itu diatas ambang,” tegas Legi.

Baca Juga :Ecoli di Atas Ambang Batas, DPRD Manado Bungkam, Moniaga : Jangan Diam Seribu Bahasa

Bahkan, kata Legi rencana aksi temuan BPK tidak langsung ditindaklanjuti oleh Perumda Wanua Wenang.

“BPK RI memberikan waktu 60 hari, apakah ditindaklanjuti. Sedangkan waktu 60 hari tidak tindaklanjuti apalagi setiap bulan,” tukas Legi.

Legi kemudian akan membawah pernyataan tersebut ke Mabes Polri. “Ini dugaan pencemaran yang dibiarkan. Apalagi yang mereka mengunakan uang daerah. Tindak pidana tertentu ke Mabes Polri,” tukasnya.

Diketahui pemberitaan sebelumnya air PDAM Manado terpapar bakteri E-COLI, yang diketahui berasal dari kotoran atau tinja manusia kian memperkuat dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Wanua Wenang.

Menguatnya signal dugaan itu tatkala auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengadaan kaporit sebagai bahan baku kimia untuk menghilangkan bakteri pada produksi air.

Dimana realisasi pembelian sejak tahun 2023, 2024 dan 2025 pada triwulan 3 masing masing sebesar Rp 341. 500.000, Rp. 670.000.000 dan Rp. 402.000.000, ternyata hanya melalui mekanisme penunjukkan langsung.

Belum lagi, auditor melakukan analisa harga pasar untuk bahan kimia dengan jenis dan merek yang sama, justru terdapat perbedaan harga mencolok. Terdapat sejumlah toko online malah menawarkan produk jenis dan merek yang sama dengan harga lebih murah.

Hanya saja, hal ini dianggap biasa bagi oknum-oknum yang pernah bekerja di perusahaan milik warga Kota Manado itu.

“Coba cek bae-bae, itu kaporit dengan tawas cuma sadiki dorang pake, makanya kalau air yang diproduksi nda bagus, ya so nimbole heran,” ucap salah seorang mantan karyawan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Secara teknis, kabar tersebut kemungkinan besar mengandung kebenaran. Bagaimana tidak, proses pemurnian air yang dilakukan pihak perusahaan penyedia air bersih di kota ini, tawas berfungsi mengikat partikel kotoran, sementara kaporit digunakan untuk membunuh bakteri berbahaya.

Ketidaksesuaian dosis atau pengurangan penggunaan kedua bahan ini berpotensi besar menyebabkan kegagalan proses sterilisasi.

“Kalau benar penggunaan kaporit dan tawas tidak sesuai ketentuan, pertanyaan besarnya, kemana anggaran pengadaan dialihkan?” ujar Denny Kapojos, mantan karyawan yang pernah menangani produksi air PDAM.

Tak hanya soal bahan kimia, Kapojos juga menyoroti lemahnya sumber daya manusia (SDM) teknis di lini produksi.

Ia menyebut, saat ini tenaga ahli yang mengawasi proses pengolahan air nyaris tidak memadai.

“Padahal, setiap tahapan pengolahan mulai dari intake, koagulasi, flokulasi, sedimentasi, filtrasi hingga desinfeksi, harus diawasi ketat oleh tenaga kompeten. Tanpa itu, pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) berpotensi hanya menjadi formalitas”,terangnya.

Kapojos menegaskan bahwa SOP sendiri mengatur secara rinci proses pembersihan instalasi, pengurasan lumpur, hingga perawatan filter dan reservoir secara berkala.

“Kelalaian dalam menjalankan prosedur ini membuka celah besar terjadinya kontaminasi bakteri, termasuk ecoli yang kini ditemukan di beberapa instalasi,” paparnya. (***)