Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanHukum dan KriminalManado

Giliran Wali Kota Manado Andrei Angouw Diperiksa Polda Sulut

×

Giliran Wali Kota Manado Andrei Angouw Diperiksa Polda Sulut

Sebarkan artikel ini
600x300

manadoterkini.com, MANADO – Polda Sulut terus melakukan pengembangan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi ke Sinode GMIM (Gereja Masehi Injili di Minahasa) Rp 8.9 miliar yang diplot dari APBD Pemprov Sulut sebesar Rp 21.5 miliar sejak tahun anggaran 2020 sampai 2023.

Kali ini giliran Wali Kota Manado Andrei Angouw (AA), diperiksa penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut, Kamis (17/04/2025).

Wali Kota Manado masuk ruang penyidik sekira pukul 11.00 WITA mengenakan kemeja putih. Dirinya selesai diperiksa pada pukul 16.00 WITA. Hanya berbeda beberapa menit usai penahanan Pdt Hein Arina.

Wali Kota Manado Andrei Angouw terinformasi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas dugaan penyalahgunaan dana hibah saat menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara pada tahun 2019.

“Kapasitas sebagai Ketua DPRD 2019,” ungkap wali kota Manado kepada awak media usai pemeriksaan, Kamis (17/04/2025) sore.

Ketika ditanya terkait materi pemeriksaan, wali kota tidak merinci. “Tanya jo p penyidik, kita le so lupa banyak pertanyaan,” tandasnya, sambil berjalan masuk ke mobil yang telah menunggu di parkiran Mapolda Sulut.

Sebelumnya, Polda Sulut juga telah memeriksa Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen terkait kasus dana hibah.

Sementara itu tersangka Ketua Sinode GMIM, HA alias Arina yang langsung ditahan Polda Sulut usai diperiksa penyidik kurang lebih 3 jam.

Arina diketahui masuk dalam kloter pertama tersangka bersama 4 tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditahan Polda, yakni AGK (Mantan Kaban Keuangan dan Aset Daerah tahun 2018-2019, JRK alias Jefry (mantan kepala badan pengelola keuangan tahun 2020), RK (Karo Kesra sampai sekarang), SK alias Steve (Sekprov 2022-sekarang) serta HA alias Arina (Ketua BPMS Sinode GMIM).

Sebelumnya Wali Kota Manado belum pernah dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM pada 5 tersangka. Disinyalir ada ‘user’ paling penting di balik dugaan kasus ini.

Kabid Humas Polda Sulut AKBP Alamsyah Hasibuan menjelaskan, penyidikan masih terus berlanjut untuk mengusut aliran dana hibah yang diduga disalahgunakan tersebut.

Diketahui, Pendeta Hein Arina telah dua kali dipanggil terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut senilai Rp8,9 miliar (dari total Rp21,5 miliar) yang diterima GMIM pada periode 2020–2023. Pada panggilan pertama 14 April 2025, dia tidak hadir dengan alasan berada di luar negeri. (*/ald)