Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanHukum dan Kriminal

Terkait OTT Ketua Pengadilan Tinggi, TIM KPK Lakukan Pemeriksaan di Manado

×

Terkait OTT Ketua Pengadilan Tinggi, TIM KPK Lakukan Pemeriksaan di Manado

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, MANADO – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan di Kota Manado terkait kasus OTT (Oprasi Tangkap Tangan) Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono dan anggota Komisi XI DPR RI fraksi Golkar, Aditya Anugerah Moha.

manado
Aparat Kapolisian kawal KPK lakukan penggeledahan di Kantor Pengadilan Tinggi

Terlihat Tiga tim yang turun tersebut terbagi di dua lokasi berbeda. Satu tim berjumlah 10 orang di kantor Pengadilan Tinggi Manado dan dua tim lainnya di Rumah Dinas Ketua PT Manado.

Dari pantauan awak media, Rumah dinas (Rudis) Ketua PT Manado, tim yang datang sekitar pukul 12.30 WITa dengan tiga mobil minibus berisi personel KPK yang berjumlah sekitar 15 orang dengan dikawal aparat kepolisian itu sampai saat ini melakukan penggeledahan.

manado
Tim KPK geleda kantor Pengadilan Tinggi

KPK resmi menetapkan anggota komisi XI DPR fraksi Golkar, Aditya Anugerah Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono sebagai tersangka.

Keduanya terjerat dalam kasus dugaan suap pemulusan penanganan putusan perkara banding untuk terdakwa Marlina Moha Siahaan, yang merupakan Ibunda Aditya.

manado
Rumah Dinas Ketua Pengadilan Tinggi digeleda KPK

Sebagaimana perkara tersebut tengah berproses di Pengadilan Tinggi Manado. Dalam hal ini, Sudiwardono diduga dijanjikan uang sebesar Rp 1 miliar untuk memuluskan perkara atau memberikan vonis bebas terhadap Marlina Moha Siahaan. Adapun, uang tersebut diberikan Aditya Moha kepada Sudiwardono‎ dalam beberapa tahap.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga menerima suap, Sudiwardono disangkakan ‎melanggar Pasal 12 huruf c, atau Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan, sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Aditya Moha disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 ‎tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.manado

Dari informasi yang dirangkum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan operasi tangkap tangan (OTT0 kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Hakim Sudiwardono. Ia ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Pusat. Mahakamah Agung (MA) pun langsung memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara kepada seluruh hakim yang terjaring OTT lembaga antirasuah.

“Yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sementara,” ujar Kepala Biro Humas dan Hukum MA, Abdullah, ketika dihubungi di Jakarta. Abdullah juga menambahkan, penangkapan hakim Sudiwardono oleh KPK merupakan hasil kerjasama antara lembaga antirasuah dengan MA. “OTT ini adalah hasil kerjasama MA dengan KPK,” sambungnya.

Seperti diketahui bersama selain Hakim Sudiwardono, KPK juga mengamankan seorang anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar daerah pemilihan Sulawesi Utara, Aditya Anugrah Moha. Dalam tangkap tangan tersebut KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam mata uang asing sebagai barang bukti. KPK juga telah menetapkan status Hakim Sudiwardono dan Aditya sebagai tersangka.

Keduanya ditahan di rumah tahanan yang berbeda, Aditya Anugrah Moha di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur cabang Rutan KPK, Jalan Kuningan Kav 4 Jakarta Selatan. Sedangkan Sudiwardono ditahan di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Timur.

“Tersangka AAM ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK dan SDW di Rutan Kelas I JakartaTimur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur,” pungkasnya.

Seperti diketahui, keduanya tertangkap tangan di sebuah hotel di Pejompongan, Jakarta Pusat pada Jumat 6 Oktober atas kasus suap pemulusan perkara banding kasus Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow dengan terdakwa Marlina Moha yang merupakan ibu dari Aditya Anugrah Moha.

Aditya bermaksud agar Sudiwardono itu memenangkan banding yang diajukan Marlina Moha tesebut. Aditya sendiri menjanjikan suap sebesar SGD 100 ribu atau setara dengan Rp1 miliar dibayar secara bertahap.(fry)