Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanHukum dan Kriminal

Mendagri Akan Pecat PNS Terlibat KTP Palsu

×

Mendagri Akan Pecat PNS Terlibat KTP Palsu

Sebarkan artikel ini

manadomanadoterkini.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan akan memecat PNS yang terlibat dalam pemalsuan KTP berbasis elektronik (e-KTP) di Manado. Hal tersebut karena berkaitan dengan data kependudukan yang bersifat rahasia.

“Pecat. Kami akan membuat rekomendasi, apalagi ini menyangkut e-KTP, kerahasiaan data penduduk,” kata Tjaho di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Rabu (11/10/2017).

Tjahjo mengatakan, pihaknya juga akan mengevaluasi dimana letak kebocoran dalam praktik pemalsuan ini. “Sampai ada kelalaian, apakah ini melibatkan Dukcapil daerah atau memang murni ada pihak ketiga yang memanfaatkan. Apa pun pemerintah bertanggung jawab atas setiap data penduduk Indonesia,” ujar dia.

Pemerintah diketahui tengah menggenjot perekaman data dan pencetakan e-KTP. Ditargetkan hingga akhir 2017, seluruh penduduk Indonesia sudah merekam data sehingga dapat digunakan untuk penyelenggaraan Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.

Seperti diketahui, Tim Resmob Polresta Manado berhasil mengungkap jaringan pembuat dokumen palsu yang beroperasi di kompleks IKIP bawah, Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Manado, Senin (9/10/2017).

Enam orang lelaki berhasil dibekuk dengan perannya masing-masing, yaitu BR alias Boy (35) pemilik toko percetakan, JS alias Jun (20) karyawan toko, RSN alias Riz (33) karyawan toko, HP alias Harry (33) karyawan toko, RYK alias Rafael (29) karyawan toko dan ZK alias Zainal (32) PNS.

Wakapolda Sulut Brigjen Pol Johni Asadoma saat memimpin press release di Mapolda Sulut, Selasa (10/10) menjelaskan, kasus ini terungkap berkat adanya informasi laporan masyarakat bernama Agustinus Tontou yang merasa curiga dengan blanko SIM yang ada.

“Kasus ini sedang berproses untuk tingkat penyidikan, mereka dan dikenakan Pasal 264 ayat (1) ke 1 dan ke 2 Sub 253 ayat (1) Jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Kalau sudah memenuhi unsur-unsur tersebut. para pelaku sudah bisa dilakukan penahanan,” jelas Wakapolda, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Wakapolresta Manado AKBP Enggar Brotoseno.

Diketahui barang-barang bukti yang berhasil diamankan yaitu material KTP kadaluarsa 40 lembar, akte perkawinan 2 lembar, akte cerai 2 lembar, akte kelahiran 5 lembar, akte kematian 5 lembar, kartu keluarga 5 lembar, SKCK 2 lembar, sertifikat LPJK 4 lembar, SIUP 6 lembar, KTP 11 lembar, SIM 3 lembar, NPWP 2 lembar, STNK 2 lembar, notice pajak 3 lembar dan sertifikat kementerian 2 lembar.

Sedangkan barang bukti alat pemalsu yang disita berupa plastic laminating 4 pak, stempel palsu 36 buah, drive photoshop 3 pak, CPU 3 unit, scanner canon 3 unit, printer Epson 2 unit, monitor 1 unit dan uang tunai senilai Rp. 43.380.000,-

Untuk pembuatan satu paket dokumen yaitu SIM, KTP dan SKCK dibandrol oleh para pelaku dengan harga sebesar 150 ribu. “Praktek ini dimulai sejak setahun terakhir dengan jumlah dokumen sebanyak 1000 paket lebih,” tandas wakapolda.(fry/okezone.com)