manadoterkini.com, SULUT – Sebanyak 15 ribu peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) di Sulawesi Utara mendapatkan jaminan pembayaran iuran oleh pemerintah provinsi.
15 ribu peserta PBPU itu tersebar di seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Utara. Jaminan pembayaran iuran yang dilakukan pemerintah provinsi usai dilaksanakannya penandatangan nota kesepahaman/memorandum of understanding (MoU) dengan Deputi Direksi Wilayah X BPJS Kesehatan.
Penandatanganan MoU dilaksanakan bersamaan dengan pembukaan Festival Sulut Sehat 2024 oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw di Atrium Mantos 3 Kota Manado, Senin (22/7).
“Jumlahnya sekitar 15 ribu orang yang tersebar di 15 kabupaten/kota di seluruh Provinsi Sulawesi Utara yang iurannya khusus dibayarkan Pemprov Sulawesi Utara,” ungkap Deputi Direksi Wilayah X BPJS Kesehatan Octovianus Ramba saat diwawancara awak media.
Octovianus menjelaskan sasaran utama PBPU yaitu masyarakat yang tidak mampu yang sudah didata oleh dinas sosial. Setelah didata, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Kesehatan mendaftarkannya ke Wilayah X BPJS Kesehatan.
“Kemudian didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ke kita melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara,” jelasnya.
“Yang angka sebelumnya sekitar 77 ini bisa naik sekitar 79 persen keaktifan peserta JKN di Provinsi Sulawesi Utara,” bilangnya.
Ia berharap kerjasama yang melibatkan stakeholder terkait dapat mempermudah akses layanan kesehatan masyarakat di Sulawesi Utara.
“Mudah-mudahan dengan kerjasama seluruh pihak bukan hanya pemerintah daerah tetapi juga keterlibatan seluruh stakeholder, badan usaha, termasuk peserta mandiri juga bayar iuran untuk memastikan iurannya terbayar dan aktif,” harap Octovianus. (Advetorial Diskominfo Sulut)