Hukum dan KriminalManado

Sadis, Ayah Kandung di Sulawesi Utara Tegah Setubuhi Anaknya Sendir

×

Sadis, Ayah Kandung di Sulawesi Utara Tegah Setubuhi Anaknya Sendir

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com. MANADO – Peran seorang ayah dalam keluarga sangatlah beragam dan penting. Selain tugas pokok menjadi pencari nafkah utama, pemimpin keluarga, pendidik, pengasuh, pelindung, teladan, dan pendukung emosional.

Bahkan peran seorang ayah juga berperan dalam menciptakan lingkungan keluarga yang harmonis, mengajarkan nilai-nilai kebaikan, dan membantu perkembangan anak.

Tapi saat ini berbeda dengan peran seorang berinisial JP, (39), Warga Kelurahan Kinabuhtan, Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara.

Dimana Lelaki JP  tegah setubuhi anak kandungnya sendiri yang masi duduk dibangku sekolah menengah atas berinisial A (15).

Kejadian tersebut itu terjadi pada 18 Februari 2025, namun baru di laporankan ibu korban pada 21 Mei 2025 dengan nomor laporan LP/B/806/V/2025/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULUT.

“Benar, pelaku sudah kami tangkap,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral, pada konferensi pers, Rabu, 11 Juni 2025.

Menurut dia, modus operandi, awalnya korban pada saat itu sedang menonton TV datanglah pelaku dan memberikan sehingga tidak lama kemudian korban tertidur.

“Pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya terhadap korban dengan berhubungan badan layaknya suami istri, korban sempat meronta namun tidak berdaya,” kata Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas IPTU Agust Haryono.

Lanjut Kasar Reskrim, korban kemudian diancam akan dibunuh jika melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.

“Pada Hari rabu tanggal 21 Mei 2025 ketika terlapor mendengar yang mana korban dan istri terlapor melaporkan kejadian tersebut maka terlapor melarikan diri kehutan. Pelaku diancam dengan 15 tahun penjara,” ucap dia.

Diketahui, pelaku berhasil ditangkap oleh masyarakat setempat kemudian terlapor diserahkan ke Polsek Likupang Minut. Selanjutnya pada hari kamis tanggal 22 Mei 2025 Anggota Polsek Likupang menyerahkan terlapor ke Polresta Manado.

Selanjutnya terlapor diserahkan ke Unit PPA untuk dilakukan klarifikasi sehubungan perkara tersebut. Dan dari bukti ada maka penyidik telah mendapatkan dua alat buti yang kuat yang mana terlapor telah melanggar pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016.

Tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. (Pra)