Hukum dan KriminalMinahasa

Pemkab Minahasa Diduga Hambat Eksekusi Putusan MA, PTUN Manado Diminta Tegas

×

Pemkab Minahasa Diduga Hambat Eksekusi Putusan MA, PTUN Manado Diminta Tegas

Sebarkan artikel ini
Foto bersama keterwakilan warga Sea. (ist) 

manadoterkini.com, MANADO – Amar putusan PTUN Manado Nomor 49/G/LH/2022/PTUN.Mdo yang telah diperkuat dengan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK MA) Nomor 14/PK/TUN/LH/2025 terkesan dihambat Pemkab Minahasa.

Pasalnya, Sidang Pengawasan Eksekusi tahap kedua digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Rabu (29/10/2025), dipimpin langsung oleh Ketua PTUN Manado, Yusak Sindar, SH, MH kembali tersendat.

Pihak Pemkab Minahasa berdalih masih menunggu proses administratif melalui sistem OSS (Online Single Submission) dari Kementerian Investasi. Namun hal itu dinilai perwakilan warga Sea hanya alasan klasik untuk memperlambat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“OSS itu hanya alasan klasik dari Pemkab Minahasa. Apalagi yang datang ke sidang hanya keterwakilan. Alasan itu terkesan hanya memperlambat, tidak akan berdampak terhadap putusan inkrah,” ujar Reymon Pesik selaku LSM ALMASea.

Alasan inilah yang membuat masyarakat Desa Sea geram, karena dianggap sebagai bentuk “sandiwara birokrasi” untuk menunda kewajiban hukum.

Ditempat yang sama Lenda Juliancie Rende, selaku Principal 1 mewakili masyarakat Desa Sea Jaga I Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa, menuturkan pada sidang yang akan datang 11 November 2025 dipastikan  akan ditetapkan.

“Sidang ketiga 11 November 2025 Majelis Hakim memastikan akan menetapkan. Karena alasan pihak Pemkab Minahasa OSS sampai akhir bulan ini,” ujar Rende.

Lenda Juliancie Rende. (ist)

Rende menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung sudah final dan tidak ada ruang lagi untuk ditawar.

Menurutnya, Pemkab Minahasa seharusnya patuh terhadap hukum, bukan justru mencari celah administrasi untuk mengulur waktu.

“Perkara ini sudah inkracht, tinggal dijalankan saja. Kami minta hakim tegas pada sidang berikutnya. Jangan biarkan Pemkab Minahasa terus bersembunyi di balik OSS,” ujar Rende, didampingi Raymond Pesik dan perwakilan masyarakat Desa Sea lainnya.

Lanjutnya, Informasi untuk Sidang berikutnya dijadwalkan pada 11 November 2025, dengan agenda Pengawasan Eksekusi tahap ketiga, di mana Majelis Hakim disebut akan mengambil sikap tegas jika Pemkab Minahasa kembali “bermanuver”.

“Masyarakat Desa Sea menuntut transparansi dan ketegasan pemerintah daerah (Pemkab Minahasa). Apakah akan tunduk pada hukum, atau terus bersembunyi di balik alasan sistem OSS”,pungkasnya.

Sementara itu, pihak PT BML 5 Sea menyatakan siap mematuhi seluruh keputusan hukum.

“Kami menunggu pembatalan izin dari sistem OSS oleh Pemkab Minahasa,”ujar perwakilan perusahaan singkat usai sidang. (*/ald)