Berita PilihanHukum dan Kriminal

Skandal CSR BSG Menggurita, Penerima Dana Diminta Diproses Hukum

×

Skandal CSR BSG Menggurita, Penerima Dana Diminta Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, MANADO — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara ditantang untuk berani menetapkan oknum-oknum penerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2023–2024 sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana CSR Bank SulutGo.

Aktivis anti-korupsi Sulawesi Utara, Iwan Aloisius Moniaga, mengatakan dari dokumen investigasi yang diperolehnya terdapat dugaan aliran dana CSR miliaran rupiah kepada sejumlah oknum pejabat di lingkup Sulawesi Utara dan beberapa kabupaten/kota sepanjang 2023–2024.

“Apakah oknum-oknum pejabat itu memiliki legal standing secara pribadi mendapatkan bantuan?” kata Moniaga saat diwawancarai, Rabu (27/5).

Menurut dia, aliran dana CSR BSG diduga masuk ke sejumlah pejabat melalui sekretariat daerah. Namun sebagian besar dana disebut tidak dibukukan dalam administrasi resmi pemerintah daerah.

“Sebagian besar tidak dibukukan. Artinya terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Moniaga menilai dugaan pelanggaran hukum tersebut tidak hanya menyeret pihak pengelola CSR di internal BSG, tetapi juga para penerima manfaat dana.

“Pasti pengelola CSR di BSG bakal bertanggung jawab,” katanya.

Namun demikian, ia menegaskan penerima bantuan CSR juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti menikmati dana yang disalurkan tidak sesuai aturan.

“Penerima bantuan CSR, kuat dugaan saya menikmati dananya. Harus dijadikan tersangka dong,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy melalui Kasie Penkum, Januarius Bolitoby, menyatakan perkara tersebut masih diproses secara intensif.

Menurut Bolitoby, sedikitnya sekitar 20 saksi telah dimintai keterangan dalam penyidikan kasus tersebut.

“Penyidik terus melakukan proses hukum dan tidak ada kompromi dalam menangani perkara ini,” ujarnya.

Dalam dokumen audit soal Pengelolaan Dana CSR / TJSL PT Bank SULUTGO Tahun 2023–2024, bernomor LHP: 12/LHP/XIX.MND/05/2025, tertanggal 12 Mei 2025 oleh Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Utara terdapat temuan pelanggaran berat di tiga daerah, yakni:

RINGKASAN TEMUAN PELANGGARAN BERAT (HANYA 3 KABUPATEN)

1. MINAHASA UTARA

✅ Dana terbesar: Rp 8,93 M
✅ Tidak masuk kas daerah → Melanggar UU Keuangan Negara
✅ Laporan fiktif / palsu
✅ Sasaran tidak jelas → Unsur korupsi & pemerasan
2. MINAHASA SELATAN

✅ Rp 6,73 M → masuk kelompok keluarga
✅ Laporan cacat, tidak sah
✅ Diduga untuk politik
3. MINAHASA TENGGARA

✅ Rp 5,20 M → diduga bukti palsu
✅ Pengawasan nol