
manadoterkini.com, MANADO – Lima Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pemerintah provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM oleh Polda Sulut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kamis (7/8/2025).

Direktur Reskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, menjelaskan pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari status P21 yang telah ditetapkan oleh Kejati Sulut.

“Kami telah menyerahkan tersangka dan barang bukti, termasuk dana yang sebelumnya ditampung di rekening Polda, kini telah dipindahkan ke rekening Kejaksaan,” ujarnya.

Seperti diketahui kasus ini berawal dari alokasi dana hibah sebesar Rp 21,5 miliar yang diberikan Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM dalam kurun waktu 2020–2023.

Berdasarkan hasil audit BPKP, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 8,9 miliar akibat penyalahgunaan dana, mark-up anggaran, serta laporan pertanggungjawaban fiktif.
Sebagai bagian dari penyidikan, penyidik telah menyita dana sebesar Rp 3,4 miliar dari rekening Sinode GMIM.
Proses pelimpahan tahap II terhadap Kelima tersangka yang kini berstatus tahanan adalah:
- Hein Arina (Ketua Sinode GMIM)
- Assiano Gemmy Kawatu (Mantan Asisten III)
- Fereydi Kaligis (Mantan Kepala Biro Kesra)
- Jefry Korengkeng (Mantan Kepala BKAD)
- Steve Kepel (Mantan Sekretaris Provinsi)
(*/malz)