Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanHukum dan Kriminal

Polda Sulut Resmi Limpahkan Lima Tersangka Korupsi Dana Hibah GMIM ke Kejaksaan

×

Polda Sulut Resmi Limpahkan Lima Tersangka Korupsi Dana Hibah GMIM ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
600x300
Direskrimsus Winardy Prabowo memberikan keterangan kepada insan pers di Polda Sulut. (Ist) 

manadoterkini.com, MANADO – Lima Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pemerintah provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM oleh Polda Sulut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kamis (7/8/2025).

Mantan Sekprov Steve Kepel dan Ketua Sinode GMIM Hein Arina saat keluar dari rutan Polda Sulut.(ist) 

Direktur Reskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, menjelaskan pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari status P21 yang telah ditetapkan oleh Kejati Sulut.

Mantan Kapala Biro Mesra Fereydi Kaligis saat keluar dari rutan Polda Sulut.(ist) 

“Kami telah menyerahkan tersangka dan barang bukti, termasuk dana yang sebelumnya ditampung di rekening Polda, kini telah dipindahkan ke rekening Kejaksaan,” ujarnya.

Mantan Kanan BKAD Jefry Korengkeng saat keluar dari rutan Polda Sulut.(ist) 

Seperti diketahui kasus ini berawal dari alokasi dana hibah sebesar Rp 21,5 miliar yang diberikan Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM dalam kurun waktu 2020–2023.

Mantan Asisten 3 Setda Pemprov Sulut Assiano Gemmy Kawatu.(ist)

Berdasarkan hasil audit BPKP, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 8,9 miliar akibat penyalahgunaan dana, mark-up anggaran, serta laporan pertanggungjawaban fiktif.

Sebagai bagian dari penyidikan, penyidik telah menyita dana sebesar Rp 3,4 miliar dari rekening Sinode GMIM.

Proses pelimpahan tahap II terhadap Kelima tersangka yang kini berstatus tahanan adalah:

  1. Hein Arina (Ketua Sinode GMIM)
  2. Assiano Gemmy Kawatu (Mantan Asisten III)
  3. Fereydi Kaligis (Mantan Kepala Biro Kesra)
  4. Jefry Korengkeng (Mantan Kepala BKAD)
  5. Steve Kepel (Mantan Sekretaris Provinsi)

(*/malz)