
manadoterkini.com, BITUNG – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung mengadakan Rapat lanjutan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kota Bitung Tahun 2024. Rabu, (30/04/2025) bertempat di ruang Paripurna kantor DPRD Bitung.
Dalam proses pelaksanaan rapat pansus DPRD, dimana saat itu menghadirkan perangkat daerah kecamatan dan kelurahan terkesan berubah fungsi.
Dari pantauan media ini, Pansus yang seharusnya lebih fokus membahas mengenai capaian kinerja berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah, serta penggunaan anggarannya lebih tertarik membahas bagaimana membayar hutang dari perangkat daerah kecamatan yang hadir. Seperti Gaji Tenaga Harian lepas (THL), Kepala Lingkungan dan Rukun Tetangga.
Selain itu juga, Pansus turut mendengar bagaimana keadaan pelayanan kepada masyarakat ketika sampai saat ini tidak adanya THL, Pala dan RT. Dimana dalam kesempatan tersebut juga, baik pemerintah kecamatan maupun kelurahan yang hadir saat itu turut memberikan pendapat dan usulan kepada pansus atas keadaan yang ada di kelurahan saat ini dengan belum adanya Pala dan RT.
Disisi lain Pansus terkesan mengesampingkan temuan temuan perbedaan nominal penggunaan anggaran antara Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang dimasukan oleh Perangkat daerah kepada Pansus dan buku LKPJ yang merupakan Dokumen resmi.
Padahal LAKIP yang dimasukan perangkat daerah sesuai pengakuan beberapa perangkat daerah yang hadir bersumber dari bagian keuangan pemkot Bitung. Sementara buku LKPJ yang diserahkan Pemkot Bitung kepada DPRD merupakan hasil dari SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah).
Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Ahmad Syarifudin Illa dari fraksi PDI Perjuangan dalam beberapa kesempatan menyampaikan bahwa temuan perbedaan angka ini akan menjadi salah satu rekomendasi pansus. (Ref)