Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanManado

Pilkada Sarana Penyaluran Hak Konstitusi Rakyat, GSVL : Perlu Sportivitas Tinggi Sukseskan Pilkada Serentak

×

Pilkada Sarana Penyaluran Hak Konstitusi Rakyat, GSVL : Perlu Sportivitas Tinggi Sukseskan Pilkada Serentak

Sebarkan artikel ini
manado
Walikota Manado GS Vicky Lumentut

MANADO, (manadoterkini.com) – Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) adalah sarana penyaluran hak konstitusi rakyat untuk menentukan masa depannya dan sebagai mekanisme mewujudkan prinsip kedaulatan rakyat. Demikian dikatakan Walikota Manado GS Vicky Lumentut (GSVL) saat menjadi pembicara dalam kegiatan Sosialisasi Tatap Muka Kepala Stakeholder dan Masyarakat Dalam Rangka Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pilkada 2015, yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, di Ruang Toar Lumimuut Kantor Walikota Manado, Minggu (26/4) kemarin.

“Dalam Pilkada berkualitas, masyarakat harus bebas dalam mengekspresikan hak-hak dasarnya. Dan kita semua berharap Pilkada serentak ini, khusus di Manado, berjalan aman dan sukses,” ujar Walikota GSVL di hadapan peserta sosialisasi yang terdiri dari Bawaslu Sulut, Panwas Kabupaten/Kota, KPUD Manado, sejumlah Kepala SKPD dan Camat di Pemkot Manado, Tokoh Agama/Masyarakat, Akademisi, Ormas, OSIS, dan Pers.

Untuk menghasilkan Pilkada berkualitas, lanjut GSVL, maka diharapkan pesta demokrasi lima tahunan ini terhindar dari pelanggaran. “Sebab pelanggaran adalah aib yang memalukan, sehingga perlu sportifitas dalam menyukseskan Pilkada ini. Masyarakat yang dididik dengan sportif niscaya akan menghasilakn Pilkada yang berkualitas. Pilkada ini penting bukan saja sekedar memilih pemimpin, tapi bagaimana memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Sehingga saya memandang kegiatan sosialisasi ini adalah hal yang mulia yang diharapkan terus menerus dilakukan,” terang Walikota visioner ini.

Karena itu, kepada Bawaslu dan KPU, Walikota GSVL meminta penegasan soal pemilih yang biasanya menjadi rawan, dan berpotensi menjadi pelanggaran. Untuk juga menghasilkan Pilkada yang berkualitas, maka Walikota mengajak Bawaslu dan KPUD untuk mencermati betul Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (D4P). “Artinya, jangan sampai ada warga yang punya hak politik tapi tidak terdaftar sebagai pemilih, itu yang perlu dicermati,” ujarnya.

“Kita juga harus mempertegas soal warga yang memiliki KTP Manado tapi sudah tinggal di luar Manado misalnya di perbatasan Manado dengan kabupaten lain. Kalau dimungkinkan oleh aturan maka tidak ada masalah, tapi kalau itu tidak dimungkinkan oleh aturan maka kita harus tegas meminimalisirnya supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari,” terang Walikota, seraya mengajak semua pihak agar taat aturan dalam tahapan Pilkada.

Komisioner Bawaslu RI Endang Widatiningtyas menyambut baik pernyataan Walikota GSVL yang konsisten mengawal Pilkada 9 Desember 2015 ini, kendati diakuinya GSVL merupakan incumbent yang dipastikan akan kembali menjadi peserta Pilkada Manado untuk periode kedua. “Salut dengan pak Walikota yang konsisten,” ujarnya. “Untuk menuju pilkada berkualitas, memang harus dilakukan deteksi dini potensi pelanggaran dengan melakukan pemetaan hal-hal yang dianggap menjadi rawan pelanggaran. Termasuk potensi pelanggaran yang disampaikan Walikota tadi soal pemilih, itu harus diminimalisir sedini mungkin, poteni pelanggaran ini harus dicermati betul oleh KPU dan Panwas, perlu kehati-hatian karena potensi yang sudah di depan mata itu harus diminimalisir. Kalau perlu buat brosur untuk sosialisasi kepada masyarakat setempat tentang proses pilkada ini khususnya soal pemilih,” terang Endang, seraya juga berujar bahwa pengawasan pilkada bukan saja jadi tnggung jawab Bawaslu dan Panwas, namun oleh semua elemen masyarakat.

Melalui Pilkada, pemilih tidak hanya memilih calon penyelenggara daerah, tetapi juga memilih program kerja, visi, dan misinya yang menjadi kebijakan pemerintahan. Dan Pilkada adalah jembatan emas munuju penyelenggaraan daerah yang sesuai dengan kehendak rakyat, yang dapat menjamin terselengaranya pemerintahan yang sesuai dengan kehendak rakyat. Jika hal itu tidak tercapai, maka Pilkada hanyalah sebuah mekanisme yang harus berjalan sesuai siklus lima tahunan, sebagai sarana legitimasi pemegang kekuasaan lima tahun kedepan.(ald)