Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

KPUD Minsel : Calon Bupati dan Wakil Bupati Wajib Masukan Daftar Harta Kekayaan

×

KPUD Minsel : Calon Bupati dan Wakil Bupati Wajib Masukan Daftar Harta Kekayaan

Sebarkan artikel ini

AMURANG, (manadoterkini.com)-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mengingatkan kepada calon peserta yang akan mendaftar di pemilihan bupati dan wakil bupati Minsel periode 2015-2020, wajib menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.

Hal ini ditegaskan Ketua KPUD Minsel DR Fanley Pangemanan S. Sos MSi kepada manadoterkini.com Minggu (27/7) ini.

“KPUD telah mengeluarkan surat pengumuman untuk pendaftaran calon yang akan dibuka mulai tanggal 26 sampai 28 Juli mendatang,” ujarnya.

Dia menjelaskan salah satu persyaratan untuk calon yang akan bertarung, wajib melampirkan atau memasukan harta kekayaan pribadi setiap peserta yang mendaftarkan diri,” jelasnya.

Lebih lanjut Pangemanan menambahkan, daftar harta kekayaan setiap peserta yang mendaftar nantinya diverifikasi oleh tim yang bertugas. “Pasti diverifikasi harta yang bergerak maupun yang tidak bergerak,” tambahnya.(dav)