Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa SelatanPolitik

Cabup dan Cawabup Minsel Harus Masukan Surat Pengunduran dan Pemberhentian Sebagai ASN Atau Anggota DPRD

×

Cabup dan Cawabup Minsel Harus Masukan Surat Pengunduran dan Pemberhentian Sebagai ASN Atau Anggota DPRD

Sebarkan artikel ini

pengemananAMURANG, (manadoterkini.com) – Bagi kandidat yang akan mencalonkan diri sebagai Bakal calon bupati atau calon wakil bupati yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang masih menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang akan bertarung pada Pilkada Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pada 9 Desember 2015 mendatang harus menyertakan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai ASN atau anggota DPRD.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPUD Minsel DR Fanley Pangemanan S.Sos MSi kepada manadoterkini.com. “Ada beberapa surat dokumen yang harus lengkapi. Surat pemberitahuan, surat penyataan dan surat resmi pengunduran diri dan surat permohonan pemberhentian dari jabatan,” ujar Pangemanan.

Lanjut Dia, Sedangkan, bagi kandidat yang berstatus sebagai Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan ASN, dilengkapi surat pernyataan pemberhentian.”Surat pernyataan pengunduran diri dan fotokopi surat permohonan pemberhentian dari jabatannya di instansinya masing – masing,” tandasnya.

Diketahui, untuk Pilkada Minsel sendiri salah satu kandidat calon wakil Bupati yakni Frangky D Wongkar SH saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Sulut, begitu juga dengan Drs Ramoy M Luntungan yang dikabarkan akan maju di Pilkada Minsel saat ini masih berstatus sebagai ASN di Kemendagri secara aturan, jika keduanya akan bertarung di Pilkada Minsel harus memasukan surat pengunduran diri dan pemberhentian sebagai anggota DPRD atau ASN, jika tidak maka mereka tidak akan bisa lolos atau tidak diperbolehkan bertarung di Pilkada Minsel nanti.(dav)