Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Politik

Bawaslu dan Polda Gelar Rakor Penyidikan Tindak Pidana Pilkada se- Sulut

×

Bawaslu dan Polda Gelar Rakor Penyidikan Tindak Pidana Pilkada se- Sulut

Sebarkan artikel ini

manadoSULUT, (manadoterkini.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara menggelar Rapat Kordinasi dengan penyidik dengan Bareskrim Polda Sulut, jumat (7/8) sekitar pukul 10.00 Wita, dihadiri oleh Ketua KPU Sulut Yessy Momongan, S.Th dan Bareskrim Kabupaten dan Kota se Sulawesi Utara.

Dalam Rakor penyidikan tindak pidana pemilihan kepala daerah sulut 2015 diharapkan penyidik dapat melakukan penyelidikan secara profesional, transparan dan akuntabel.

“Tindak pidana bisa saja paling banyak di kampanye, tapi modusnya sudah kami cium,” ujar Pimpinan Bawaslu Sulut Johny Suak.

Menurut Johny, selain itu hal terkait yang menjadi perhatian Bawaslu yakni Pemilih ganda, pemilih tidak dikenal (fiktif), dokumen palsu saat pemasukan persyaratan pencalonan, kepengurusan ganda, dukungan ganda, manipulasi dukungan, rendahnya akses pengawas terhadap verifikasi berkas.

“Ada laporan kepada kami Bawaslu oleh Panwaslu Kabupaten Kota yakni susahnya akses Panwaslu Kabupaten/Kota untuk melihat verifikasi berkas yang dilaksanakan KPU, tapi saya mengapresiasi KPU Sulut yang terbuka dan transparan terhadap verifikasi berkas terhadap KPU Sulut,” ujar Suak.

Selain itu, Bawaslu Sulut berharap kepada Sentra Gakumdu, memantau saat proses kampanye nanti yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik terbuka pasangan calon, penyebaran bahan kampanye umum, pemasangan alat peraga, iklan media cetak dan media elektronik, money politik, penggunaan fasilitas negara, mobilisasi PNS dan Perangkat Desa.

“Kami sudah cium di Manado ada mobilisasi PNS, Minsel dan Minut Money politik, untuk itu semua harus kita awasi, selain itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yakni Perangkat Desa harus netral karena mereka termasuk dalam aparatur negara,” ujar Suak.

Ketua KPU Sulut Yessy Momongan dihadapan Bawaslu dan Polda Sulut menegaskan terkait permasalahan penunjukkan saksi ahli yakni harus mengerti tentang pemilihan tersebut.

“Kampanye dilakukan oleh KPU dan pasangan calon, KPU misalnya debat menyediakan bahan kampanye yang saat ini sementara pengadaan dan pemasangan alat peraga bahan kampanye, diluar dari itu pasangan calon tidak boleh membuatnya,” ujar Momongan.

Ia juga berharap dengan adanya persiapan ini, KPU telah siap dalam penganggaran dan atribut sosialisasi calon disediakan oleh pemerintah. “Kami berharap semua terakomodasi bahkanpun keamanan dalam penyelenggaraan Pilkada,” tutup Momongan. (chris)