Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

KPUD Ingatkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Minsel Segera Copot Baliho

×

KPUD Ingatkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Minsel Segera Copot Baliho

Sebarkan artikel ini

AMURANG, (manadoterkini.com) – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) meminta kepada para tim calon kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Minsel agar segera menurunkan atribut-atribut kandidat dalam sebelum 24 Agustus 2015 mendatang. Sesuai aturan PKPU No 7 tahun 2015 pemasangan atribut kampanye bagi pasangan calon hanya dilakukan KPUD. “Kita ingatkan saja kepada tim calon kandidat, mulai sekarang atribut calon agar diturunkan. Supaya tidak tergesa-gesa, dihari terakhir nanti atau dimulainya kampanye,” ujar Ketua KPUD Minsel DR Fanley Pangemanan.

Menurut dia, hanya KPU yang berhak memasang atribut pasangan calon. Jumlah atribut antara lain, 5 baliho untuk satu pasang calon, kemudian 2 spanduk dan 20 umbul-umbul diberlakukan sama.

Sedangkan, 5 baliho bisa dipasang untuk lima titik, artinya KPUD menawarkan kepada calon dimana mau dipasang dari 17 kecamatan yang ada di Minsel.

Kemudian, untuk dua spanduk akan dipasang per – kelurahan setiap pasangan calon dan 20 umbul-umbul disetiap Kecamatan yang berlaku sama yaitu setiap pasangan. “Jadi calon bupati dan wakil bupati Minsel tidak perlu repot-repot memasang alat peraga kampanye. Di luar atribut yang dipasang oleh KPUD, berarti atribut tersebut ilegal dan bisa mendapatkan sanksi oleh Panwas nantinya,” ungkapnya.

Lanjut Dia, tahapan kampanye akan dimulai pada 27 Agustus hingga 5 Desember mendatang. Setelah, ditetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati yang ikut dalam Pilkada serentak. Sedangkan, penetapan titik-titik lokasi pemasangan atribut baik itu baliho, spanduk maupun umbul-umbul nantinya setelah mendapatkan rekomendasi dari pihak Pemerintah daerah. “Untuk penempatan atribut nanti disesuaikan dengan Pemkab Minsel. Intinya, tidak boleh ditempat ibadah, fasilitas pemerintah, maupun fasiltas umum lainnya,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Panwaslu Minsel Eva Keintjem, menurut Dia, apabila masing-masing kandidat tidak mengindahkan imbauan yang telah disampaikan, maka Panwaslu akan menurunkan secara paksa melalui eksekutor dalam hal ini Satpol PP. “Kalau kandidat sudah ditetapkan, maka otomatis kita akan rekomendasikan sejumlah atribut ke KPUD, jika masih ada yang belum diturunkan,” tandasnya.(dav)