Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Bitung

Goni : Persyaratan KTP Wajib Dipenuhi Paslon Perseorangan

×

Goni : Persyaratan KTP Wajib Dipenuhi Paslon Perseorangan

Sebarkan artikel ini

BitungBITUNG, (manadoterkini.com) – Ketua PPK Matuari, Hezky Goni menuturkan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Paslon Perseorangan yakni dukungan masyarakat yang dibuktikan lewat KTP. “Itu yang diversifikasi oleh PPS dan diplenokan ditingkat PPK, mengenai persyaratan lain itu rananya KPU,” jelas Goni.

Lanjut Goni, dukungan signifikan dari masyarakat, belum bisa menjamin bahwa Paslon Perseorangan bisa ditetapkan sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung periode 2016-2021.

Seperti diketahui rapat Pleno hasil verifikasi Administrasi dan Faktual perbaikan dukungan Pasangan Calon (Paslon-red) Walikota dan Wakil Walikota Bitung dari Perseorangan di tingkat PPK, sudah selesai digelar.

Berdasarkan informasi beberapa PPK, dari tiga pasang bakal calon (Minus Ridwan Lahiya-Max Purukan), Paslon Linna Utiaracmman-Petrus Singale dan Stevanus Pasuma-Mario Karundeng, hampir dipastikan bisa memenuhi salah satu syarat Undang-undang Pilkada yakni harus mendapat dukungan minimal 10% dari jumlah Penduduk.

Adapun hasil verifikasi Administrasi dan Faktual untuk Kecamatan Matuari adalah sebagai berikut; Linna Utiaracmman-Petrus Singale mendapat dukungan 2.208, Stevanus Pasuma-Mario Karundeng 1.376, dan Michael Jakobus-Paulus Kumentas 1.369.(onx)