Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
PemerintahanPolitik

Status Hukum Ganjal E2L Maju di Pilgub Sulut

×

Status Hukum Ganjal E2L Maju di Pilgub Sulut

Sebarkan artikel ini
Penetapan Calon
Komisioner KPU Sulut

SULUT, (manadoterkini.com) – Status hukum Elly Lasut yang masih bebas bersyarat, mengganjal pasangan E2L-DB bertarung di Pilgub Sulut. Setelah melalui rapat pleno yang cukup alot. Akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut hanya menetapkan dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk maju di Pilgub yaitu pasangan Olly Dondokambey- Steven Kandouw dan pasangan Maya Romantir- Glendy Kairupan.

Dalam jumpa pers usai rapat pleno, Ardiles Mewoh dari divisi teknik KPU Sulut menjelaskan, jika dari hasil penelitian dan verifikasi berkas mulai tanggal 4-7 Agustus 2015, pasangan calon OD-SK dan pasangan calon MR-GK sepuluh aitem persyaratan calon semuanya memenuhi syarat.

Sementara untuk E2l-DB,   KPU menyatakan dari 10 aitem ada 9 yang memenuhi syarat. Sedangkan 1 aitem yang ditulis oleh Elly Lasut bahwa dirinya mantan narapidana tidak memenuhi syarat.

“Kami telah melakukan penelitian selama 7 hari dan berdasarkan salinan keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM PAS/73/PK.01.05.06 tahun 2014 status hukum dari Elly Lasut adalah bebas bersyarat sampai pada tanggal 24 Agustus 2016,” tegas Ardiles.

Sehingga dalam rapat pleno yang ditandatangani oleh 5 Komisioner KPU Sulut, Senin (24/8) pasangan Elly Lasut dan David Bobihue tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung oleh partai Golkar, Hanura, PPP, PKS dan PKPI.(tim)