Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
ManadoPolitik

Tak Cukup Bukti Dukungan KTP Alasan KPUD Manado Gugurkan Calon Perseorangan

×

Tak Cukup Bukti Dukungan KTP Alasan KPUD Manado Gugurkan Calon Perseorangan

Sebarkan artikel ini
Ketua KPUD manado
Ketua KPUD Manado Eugenuis Paransi SH MH

MANADO, (manadoterkini.com) – Syarat dukungan untuk pasangan calon perseorangan, harus menyertakan bukti dukungan dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 39.267 dukungan. Karena tidak cukup bukti dukungan KTP menjadi alasan gagalnya pasangan bakal calon independen Markus Palantung dan Robert Pardede.

Ketua KPU Manado, Eugenius Paransi, menegaskan bahwa gagalnya pasangan Palantung-Pardede karena tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut.

“Sesuai PKPU memang harus memasukkan jumlah dukungan sebanyak 39.267 KTP. Pada verifikasi tahap pertama 15 Juli, pasangan ini hanya memasukkan 12.608 KTP. Dan pada verifikasi tahap kedua 21 Agustus, ditambah lagi 23.956 KTP. Sehingga total keseluruhan jumlah dukungan hanya 36.564 KTP,” kata Paransi, dalam konferensi pers di Kantor KPUD Manado.

Lebih lanjut Paransi menegaskan bahwa dalam rapat pleno telah diputuskan bahwa pasangan calon Palantung-Pardede tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam PKPU.

Meski dinyatakan tidak lolos, jika pasangan independen merasa tidak menerima keputusan KPUD Manado, bisa menempu jalur hukum. (chris)