Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanPolitik

Berikan Keterangan Terkait Tidak Lolosnya E2L-DB, Komisioner KPU Penuhi Panggilan Bawaslu Sulut

×

Berikan Keterangan Terkait Tidak Lolosnya E2L-DB, Komisioner KPU Penuhi Panggilan Bawaslu Sulut

Sebarkan artikel ini

Yessy MomonganSULUT, (manadoterkini.com) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut. Rombongan KPU Sulut di antar langsung oleh Ketua KPU Yessy Momongan, Ardiles Mewoh, Vivi George, Zulkifli Golonggom, minus Fachrudin Noch yang sementara tugas lain, rabu (26/8) sekitar pukul 15.00 Wita.

Usai memberikan keterangan kepada Bawaslu Sulut, kepada media Ketua KPU Sulut Yessy Momongan mengatakan kedatangan KPU Sulut ke Bawaslu untuk memberikan klarifikasi mengenai pasangan calon yang digugurkan KPU Sulut. “Kami memberikan klarifikasi dan penjelasan kenapa kami meng- TMS -kan (Tidak Memenuhi Syarat -red) pasangan pak Elly Lasut dan Pak David,” ujar Momongan.

Menurut Yessy, Bawaslu Sulut belum menyentuh pertanyaan mendalam terkait berkas pasangan calon, tapi masih sebatas pertanyaan proses menetapkan calon, “Bawaslu menanyakan tadi bagaimana proses menetapkan calon dan pengumuman calon, yang detail lainnya belum,” ujarnya.

Momongan menjelaskan bahwa dari 10 Item yang dijelaskan saat pleno penetapan Calon, ada satu Item yang tidak memenuhi syarat untuk pasangan Elly-David, “Kan sudah disampaikan pak Ardiles Mewoh, dari 10 Item, 9 Memenuhi Syarat (MS) dan 1 Item Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” tutur Yessy.

Saat ditanya awak media terkait Surat Keterangan Pengadilan, Ia mengatakan Surat itu Memenuhi Syarat, “Surat yang masuk tersebut dalam penilaian kami Memenuhi Syarat,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan pasangan E2L – David terkait pleno tertutup. Ia menuturkan proses penetapan calon dilaksanakan tertutup hal ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku “Kami melalakukan pleno penetapan calon secara internal, tempatnya harus kami rahasiakan sesuai dengan berita acara dan hasilnya telah kami umumkan dan hal ini sesuai PKPU Nomor 9 Tahun 2015 dan semuanya sudah kami jelaskan kepada Bawaslu dan detailnya bisa ditanyakan langsung ke Bawaslu,” tutup Yessy. (chris)