Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanManadoPolitik

Panwaslu Manado Musyawarakan Sengketa Paslon Independen Markus Palantung – Robert Pardede

×

Panwaslu Manado Musyawarakan Sengketa Paslon Independen Markus Palantung – Robert Pardede

Sebarkan artikel ini
KPU-Panwas
Panwas dan KPU Manado

MANADO, (manadoterkini.com) – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Manado menggelar musyawarah sengketa antara pihak Pelapor Pasangan Calon Independen Markus Palantung – Robert Pardede dan pihak Terlapor yakni Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Manado, Jumat (4/9) di Sekretariat Panwaslu Manado.

Dalam Musyawarah sengketa pemilu ini KPUD Manado menghadirkan 2 pengacara hukum negara yakni Theodorus Rumampuk dan Ezra Rungkat. Pada sidang sengketa kali ini dibacakan tanggapan jawaban Termohon yakni KPUD Manado, “Kami sudah sampaikan, dan nanti akan dilanjutkan besok dengan pemeriksaan bukti dan saksi,” ujar Ketua KPUD Manado Eugenius Paransi, SH, MH.

Ia juga mengatakan, bahwa KPUD Manado tetap menolak dalil-dalil permohonan Pemohon karena hasil tersebut sudah sesuai dengan proses dan tahapan yang dilakukan KPUD Manado. “KPU tetap menolak, karena sudah sesuai dengan mekanisme dan proses,” ujar Paransi.

Alasan KPUD Manado menolak permohonan Pemohon karena syarat dukungan dari Pemohon tidak cukup, “Besok nanti kita akan buktikan, KPU Manado telah siapkan bukti dan saksi,” Ujar Paransi.

Sementara itu Ketua Panwaslu Manado Sjane Walangarei mengatakan sidang musyawarah sengketa hari ini akan dilanjutkan pada besok hari sambil menunggu saksi dan bukti dari Termohon, “Tadi yang ada hanya saksi dari Pemohon, terpaksa kami menundanya sampai besok sambil menunggu saksi dari Termohon,” ujar Walangarei.

Dalam Sidang Musyawarah sengketa kali ini hadir Pasangan calon Markus Palantung – Robert Pardede, 5 Komisioner KPUD Manado, 3 komisioner Panwaslu Manado. (chris)