Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
ManadoPolitik

Kabulkan Gugatan Paslon Independen, KPUD : Kami Siap Jalankan Putusan Panwaslu Manado

×

Kabulkan Gugatan Paslon Independen, KPUD : Kami Siap Jalankan Putusan Panwaslu Manado

Sebarkan artikel ini

MANADO, (manadoterkini.com) – Pasca Gugatan Sengketa Pilkada Pasangan Independen Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado Markus Palantung – Robert Pardede dikabulkan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Manado, Selasa, (8/9), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Manado siap menjalankan putusan tersebut.

Ketua KPUD Manado Eugenius Paransi, SH, MH usai mendengarkan pembacaan hasil putusan Panwaslu Manado, mengatakan pihaknya akan segera melakukan rapat dengan Komisioner KPUD Manado untuk membahas tindak lanjut dari keputusan ini. “Kami akan segera melakukan rapat bersama komisoner mengenai langkah-langkah yang akan diambil setelah keluarnya keputusan ini,” ujar Paransi.

Paransi juga menjelaskan putusan yang diambil Panwaslu terkait dukungan yang ada di 4 kecamatan yang mendapat suara null merupakan fakta dilapangan sesuai verifikasi PPS. “Verifikasi tersebut sesuai temuan PPS,” ujarnya.

Menjawab terkait salah satu factor diterimanya gugatan paslon Independen karena dinilai KPUD Manado tidak memberikan surat undangan verifikasi kepada paslon dibantah oleh Paransi. “Kan hasil kesepakatan bersama bahwa tidak perlu surat menyurat tapi komunikasi dengan Handphone atau telpon saja,” kata Paransi.

Paransi juga mengatakan Panwaslu dinilai keliru memutuskan karena hanya menggunakan satu saksi, serta pembacaan putusan terlihat tidak kompak. “Saksi hanya satu, seharusnya harus lebih dari satu. Kalau hanya satu berarti tidak memenuhi syarat, dan pembacaan keputusan pada sore ini kami menilai Panwaslu Manado tidak kompak, ” tandasnya.

Panwaslu Manado dalam konfersensi pers mengatakan keputusan ini berdasarkan hasil musyawarah pimpinan atas kesepakatan bersama. “Keputusan ini merupakan keputusan bersama atas komisioner Panwaslu walaupun ada dinamika yang terjadi didalamnya,” ujar Roy Laya bersama .

Menjawab tudingan KPUD Manado yang mengatakan dalam sidang putusan sengketa terlihat tidak ada kekompakkan, Walandouw mengatakan semuanya itu adalah proses dinamika yang berjalan, “Pastinya keputusan ini sudah sesuai dengan data dan bukti dari setiap saksi,” tukas Walandouw. (chris)