Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanPolitik

KPUD Sulut Minta Bawaslu Tolak Seluruhnya Permohonan Gugatan Elly Lasut – David Bobihoe

×

KPUD Sulut Minta Bawaslu Tolak Seluruhnya Permohonan Gugatan Elly Lasut – David Bobihoe

Sebarkan artikel ini
Sengketa PIlkada Sulut
Komisioner KPU Sulut VIvi George memberikan bukti berkas kepada Bawaslu
Sengketa Pilkada Sulut
Kuasa Hukum Elly Lasut memberikan berkas bukti kepada Bawaslu

SULUT, (manadoterkini.com) – Sidang Musyawarah sengketa kedua yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) digelar siang tadi rabu (9/9) dengan mendengarkan tanggapan Termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam 16 poin terperinci yang dibacakan secara bergantian oleh Komisoner KPUD Sulut Yessy Momongan dan Ardiles Mewoh, pihak Termohon meminta kepada Bawaslu Sulut mempertimbangkan dengan baik dan saksama pada keputusan akhir, karena penetapan calon sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut pihak Termohon, mereka melakukan verifikasi berkas sesuai dengan PKPU nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota dan atau Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan perubahan menjadi PKPU nomor 12 Tahun 2015.

KPUD Sulut mengatakan bahwa pihaknya telah telah mensosialisasikan tahapan pilkada Sulut terkait aturan dan regulasi sesuai dengan amanat undang-undang. Terlebih Kegiatan sosialisasi sesuai pasal 4 tentang persayatan huruf a sampai u.

Sementara itu terkait status hukum yang dipersoalkan, KPUD Sulut menjelaskan bahwa sesuai hasil konsultasi ke Kemenkum HAM RI, masa bebas bersyarat Elly Lasut sampai pada 24 agusutus 2016, Walaupun telah mengantongi surat keterangan dari PN Manado tentang bebas bersyarat, tapi menurut KPUD Sulut, PN Manado tidak berwenang berkonsultasi ke Lembaga Pemasyarakatan Suka Miskin sehingga KPUD Sulut sendiri yang melakukan konsultasi ke Kemenkumham.

“Kami berharap Bawaslu Sulut memberikan keputusan sebagai berikut, pertama menerima jawaban termohon untuk seluruhnya, kedua menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tutur Ardiles Mewoh saat membacakan akhir dari jawaban Termohon.

Atas jawaban yang dibacakan Termohon, Elly Lasut menilai keliru dan menuding KPUD Sulut tidak taat pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Elly, Termohon tidak mampu memahami bahasa dan terlalu banyak menafsir sesuai dengan karakter mereka. “Nanti saat pemeriksaan saksi, akan saya bawakan pakar tata bahasa, supaya lebih jelas dan jangan menafsirkan terlalu luas,” ujar Elly.

Ia juga mengatakan bahwa saat ini dirinyai orang bebas dan tidak ada dilapas. “Saya sudah bebas nah terminologi narapidana ada didalam lapas. Saya ada diluar lapas, saat Ia menjalani terpidana atau narapidana ketika ia sudah menjalani dan keluar dari lapas maka ia sudah menjadi mantan narapidana,” ujar Elly Lasut.

Pada sidang musyawarah sengketa kedua ini, akan dilanjutkan pada kamis (10/9) untuk mendengarkan keterangan saksi dan bukti dari kedua belah pihak yakni pemohon dan Termohon. Pada sidang musyawarah tadi juga masing-masing pihak telah menyerahkan berkas pembuktian kepada Bawaslu Sulut.

Pada musyawarah kedua kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda didampingi Johnny Suak, Sjamsurizal Aj. Musa, dihadiri oleh Pemohon Elly Lasut dan hukum, pihak Termohon KPUD Sulut Yessy Momongan, Ardiles Mewoh, Fachrudin Noch, Vivi George dan sekretaris KPUD Sulut. (chris)